MOROWALI, MERCUSUAR – Aparat Polres Morowali menangkap tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan terjadi di sebuah rumah di Desa Bahoruru Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Minggu (27/4/2025).
Kapolres Morowali AKBP Suprianto melalui Kasat Resnarkoba, Iptu I Komang Darmawa Adi mengatakan dalam operasi itu, petugas mengamankan SM (56). SM merupakan salah seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Bungku Timur.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Antara lain satu buah kaca pireks berisi narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu, satu buah alat isap (bong), satu buah korek api, dan satu unit telepon genggam,” ungkap Komang.
Saat ini, lanjut Komang, pihaknya melaksanakan pengembangan. SM mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari seorang pria berinisial SD (37), yang kemudian dikonsumsi bersama.
Setelah mendapatkan informasi dari SM, pada Senin (28/4/2025) personel Sat Narkoba berhasil mengamankan SD (37). Sedangkan AR alias I (40), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu diamankan di Desa Ipi, Kecamatan Bungku Tengah.
“Saat ini SM, SD dan AR telah diamankan di Polres Morowali guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Komang.
Dari hasil penangkapan tiga terduga pelaku, Polres Morowali mengamankan barang bukti diduga sabu-sabu dengan berat bruto 2,44 gram.
SM dan SD disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 2 tahun penjara subsider 4 tahun pidana penjara junto paling lama 2 tahun 6 bulan.
Sedangkan AR alias I disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Sub sider Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Aancaman hukuman paling lama seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara. Denda paling sedikit Rp1 milyar dan paling banyak Rp10 milyar. INT