MORUT, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara (Morut) membekuk lima orang pelaku diduga pengedar narkotika golongan I jenis sabusabu di Kelurahan Bungi, Kecamatan Bungku Tengah, Morowali, Minggu (12/5/2019).
Kelima pelaku tersebut berinisial BM, TS, BN, WS dan HL.
Kapolres Morut, AKBP Dadan Wahyudi mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa salah satu rumah di Kelurahan Bungi digunakan sebagai lokasi transaksi jual beli narkoba (narkotika dan obat-obat terlarang).
Menindak lanjuti laporan masyarakat Satuan Reserse Narkoba dipimpin Kasat AKP Dedy Suparman bergerak menyelidiki informasi tersebut.
Setelah dilakukan pemetaan lokasi Polisi kemudian menyimpulkan informasi tersebut akurat.
“Kami langsung menuju tempat yang dimaksud dan melakukan penggeledahan di dalam salah satu rumah/warung milik BN. Kami menemukan barang bukti (Babuk) dan langsung mengamankan tiga orang berada disana, yakni BM, TS dan BN,” ujar Kapolres, Senin (13/5/2019).
Kemudian pihaknya melakukan pengembangan dari penangkapan tiga pelaku yang diduga sebagai kurir. Hasil pengenbangan dilakukan kembali menangkap terhadap dua orang lainnya WS dan HL yang diduga sebagai bandar.
Babuk bukti yang diamankan antara lain, 20 bungkus plastik bening yang berisi sabu-sabu, serta empat unit handphone masing-masing, satu unit Hp merek Nokia, satu unit merek strawberry dan dua unit merek VIVO.
“Para pelaku saat ini telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Morowali Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Kapolres. VAN