Polres Morut Tangkap Residivis Narkoba

Dadan Wahyudi

MORUT, MERCUSUAR – Anggota Sentra Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Satuan Narkoba Polres Morowali Utara (Morut), berhasil menangkap seorang mantan narapidana kasus narkotika saat Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD), Minggu (7/6/2019) malam.

Residivis kasus penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabu tersebut ditangkap hanya 20 meter dari Mapolres Morut di Desa Korowou, Kecamatan Lembo saat perjalanan dari Kota Palu menuju Kolonodale, Morowali. 

Kapolres Morut, AKBP Dadan Wahyudi mengatakan pelaku berinisial A (49) warga Kelurahan Kolonodale, Kecamatan Petasia itu, pernah mendekam di Lapas Kolonodale dengan kasus yang sama. 

Ia mengatakan penangkapan terhadap A tidak direncanakan sebelumnya, karena saat anggota Polri sedang melakukan K2YD yang dipimpin Kepala SPKT, Ipda Sumarlin tiba-tiba mobil pelaku muncul dari arah Kota Palu.

Melihat anggota Polri sedang menggelar operasi, A kemudian secara cepat membanting setir mobilnya dan balik kembali menuju Kota Palu. 

“Pada saat balik arah itu dia dicurigai anggota dan langsung dikejar. Kemudian mobilnya langsung berhenti tak jauh dari lokasi dan langsung masuk rumah warga sampai ke dalam kamar,” terang Kapolres, Senin (8/7/2019).

Didalam kamar, A melemparkan barang bukti yang ada di tangannya ke luar jendela, namun aksinya itu kepergok anggota dan langsung diamankan.

Ketika menangkap A, berhasil diamankan dua klip plastik sabusabu dengan berat total 26,22 gram yang terbubgkus dengan lakban.

Selain itu, turut diamankan dua unit Handphone dan uang tunai Rp700 ribu, serta mengamankan satu unit minibus nomor Polisi DN 577 UW. “Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Morut,” tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. VAN

 

Pos terkait