Polres Morut Ungkap Curanmor di GNI

MOROWALI UTARA, MERCUSUAR – Polres Morowali Utara (Morut) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di kawasan industri nikel PT Gunbuster Nickel Industry (GNI).

“Sebanyak 20 unit barang bukti seperti motor sport, metik dan motor bebek berhasil disita dari tiga orang pelaku,” kata Kapolres Morut, AKBP Imam Wijayanto didampingi Kasat Reskrim AKP Asryad Maaling saat menggelar jumpa pers, Rabu (31/5/2023).

Kapolres menyampaikan, para pelaku tersebut beraksi di dalam kawasan industri PT GNI. Setiap kendaraan yang diparkir menjadi incaran pelaku. Saat kesempatan tiba, para pelaku menggondol motor dengan kunci T.

“Modus operandinya, pelaku mengambil kendaraan, beberapa di antaranya berada di parkiran PT GNI, kemudian modusnya menggunakan alat bantu yaitu kunci T,” ujarnya.

Kapolres menerangkan, para pelaku beraksi di saat situasi di kawasan parkiran PT GNI sedang sepi sekira waktu dini hari antara pukul 00.00 WITA hingga pukul 06.00 WITA. Awalnya, para korban memarkirkan kendaraan di tempat biasa, saat sedang bekerja ataupun beristirahat.

“Pada pukul 00.00 WITA, saat korbannya hendak pergi ke toilet sepeda motor masih terlihat terparkir di depan mes karyawan, dan pada saat pagi hari sekira pukul 06.00 WITA ketika korban akan berangkat kerja, korban melihat sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempat,” tutur Kapolres.

Ia mengatakan, kejadian pencurian tersebut dilakukan secara berulang oleh para pelaku, hingga 20 unit yang berhasil dicuri. Barang-barang tersebut dijual hingga ke luar daerah, misalnya di Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan, sebanyak 5 unit motor berhasil diamankan anggota Polres Morut dari sana. 

Setelah kasus pencurian itu dilaporkan, polisi melakukan penyelidikan mendalam dan akhirnya berhasil mengungkap para pelaku. Berdasarkan pengungkapan itu, diketahui pelaku dua orang di antaranya merupakan oknum karyawan PT GNI, sementara seorang yang lain merupakan warga dari luar dan bertugas membantu memasarkan hasil curian. 

“Pada 20 April 2023, tim Resmob Satreskrim Polres Morut mendapatkan informasi mengenai adanya transaksi sepeda motor bekas dengan harga murah yang tidak memiliki surat-surat yang terjadi di Wilayah Kecamatan Petasia Timur, selanjutnya anggota Resmob melakukan pengembangan yang pada akhirnya berujung pada penangkapan terhadap pelaku,” jelasnya.

Para pelaku di jerat pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 Subs Pasal 362 junto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 tentang orang yang melakukan pencurian diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kapolres mengimbau bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda dua di sekitar kawasan Industri PT GNI, segera menghubungi pihak Polres Morut melalui Satuan Reserse Kriminal, dengan menyertakan dokumen kepemilikan kendaraan yang lengkap. Apabila memenuhi syarat kepemilikan, pihak Polisi akan mengembalikan kendaraan tersebut. VAN

Pos terkait