Polsek bahodopi, Tangkap Pengedar Sabu

FOTO POLSEK BAHODOPI

MOROWALI, MERCUSUAR – Polsek Bahodopi, Polres Morowali, Sulteng, menangkap seorang pengedar narkotika golongan I jenis sabusabu, berinisial SM (42) pada Selasa (14/7/2020).

Barang bukti yang disita saat dilakukan penggeledahan di sebuah kamar penginapan di wilayah tersebut, berupa 14 paket sabu seberat 15, 38 gram serta satu buah alat hisap atau bong.

Kapolsek Bahodopi, Iptu Zulfan  menjelaskan tersangka ditangkap saat Poilsek Bahodopi melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), dengan sasaran penginapan yang diduga sebagai tempat terjadinya transaksi narkoba dan prostitusi. 

Ketika petugas melakukan pemeriksaan di salah satu kamar penginapan yang dihuni tersangka, ditemukan barang bukti diduga sabu-sabu dan bong.

Hasil diintrogasi, SM mengakui sabu tersebut miliknya yang rencananya dijual di wilayah Bahodopi seharga Rp1,5 juta per paket. Jika dirupiahkan total nilai sabu-sabu yang diamankan dari SM sekira Rp21 juta.

“Setelah itu, kami menggiring tersangka beserta barang buktinya ke Mapolsek Bahodopi untuk proses hukum lebih lanjut,” tutur Kapolsek.

Selain itu, barang bukti yangb turut disita, yakni satu Kartu Tanda Penduduk (KTP), sebuah ATM BRI, satu tempat kacamata serta kaleng untuk menyimpan sabu-sabu, SIM A dan SIM C.

Atas perbuatannya, tersangka SM dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Untuk penanganan perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali,” pungkas Kapolsek Zulfan. BOB

Pos terkait