PSDKP Morowali Sita 15 Ekor Penyu Hijau

FOTO PSDKP MOROWALI SITA (1)

MOROWALI, MERCUSUAR –  Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kabupaten Morowali dan Satpol PP Morowali menyita 15 ekor Penyu Hijau dari nelayan di Desa Lahuafu, Kecamatan Bungku Timur, Jumat (8/2/2019).

Penyu-penyu tersebut disita dari tempat penampungannya di karamba apung bantuan pemerintah.

Salah seorang petugas PSDKP Morowali, Muliadi mengatakan bahwa ketua kelompok karamba tidak mengetahui ada Penyu yang ditampung di karamba tersebut.

“Penyu ini ditampung di karamba bantuan, tetapi informasi dari ketua kelompok bahwa dia tidak mengetahui bahwa ada penyu yang disimpan di situ” ujarnya.

Dia berharap pada seluruh masyarakat agar tidak lagi menangkap dan mengkonsumsi penyu, karena hewan atau satwa tersebut dilindungi akibat populasinya terncam punah.

“Harapan kami agar masyarakat dan pemerintah desa serta kita semua harus menjaga dan berkewajiban untuk tidak lagi menampung, menyimpan atau mengkonsumsi penyu, karena ini adalah hewan yang dilindungi serta jelas dilindungi dalam Undang-Undang, utamanya Undang-Undang Konservasi Nomor: 5 Tahun 1990 dan Undang-Undang Perikanan” ungkapnya.

Barang bukti 15 ekor Penyu Hijau, katanya, dibawa ke kantor Dinas Perikanan Kabupaten Morowali bersama pelaku penampung Penyu untuk dilakukan pembinaan. “Kita akan melakukan pembinaan, karena pelaku penampungan tidak mengetahui bahwa penyu ini adalah hewan dilindungi. Kami juga berharap kepada pemerintah setempat dan juga Dinas Perikanan serta seluruh masyarakat agar lebih giat lagi mensosialisasikan bahwa Penyu adalah hewan dilindungi sehingga hal seperti ini tidak terus terulang,” ujar Muliadi. BBG

 

Pos terkait