MORUT, MERCUSUAR- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali Utara telah menetapkan nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022, Rabu (24/11/2022) di Kolonodale.
Pemkab menetapkan nilai UMK di Kabupaten Morowali Utara hanya naik sebesar Rp16.828,32 menjadi Rp3.116.828,32 atau naik sebesar 0,54 persen dari nilai upah tahun 2021 sebesar Rp3.100.000,00. Penetapan UMK tersebut setelah dilakukan perhitungan berdasarkan rumusan penetapan nilai pengupahan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat.
HOD Manager Affair PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) dan Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) Mister Yin Xin Hui menyatakan untuk menindaklanjuti ketetapan pengupahan tersebut pihaknya segera merundingkannya dengan para pekerja perusahaan tersebut sebelum nilai upah minimum dijalankan awal tahun depan.
“Selama periode (akhir tahun) ini, perusahaan akan merundingkan rencana penyesuaian gaji (karyawan) dengan (pihak) Kementerian Tenaga Kerja, Serikat Pekerja, HRD (Human Resources Development), dan perwakilan karyawan dari berbagai departemen,” ujarnya Kamis (25/11/2021).
Setelah pihak Managemen dan karyawan selesai merundingkan nilai pengupahan di industri nikel tersebut, barulah natinya PT GNI akan merilis secara resmi dalam bentuk pengumuman perusahaan terkait penyesuaian gaji tahun 2022 pada akhir Desember.
“Masih (akan) dibicarakan dalam waktu dekat dengan departemen terkait, sebelum pengumuman resmi di akhir bulan 12 (Desember),” jelasnya. VAN