MOROWALI, MERCUSUAR – Persoalan tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang bekerja di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang ditemukan menggunakan ban atau ikat pinggang berlogo Palu Arit telah tuntas.
Hal tersebut dikatakan Koordinator Humas Media Relation PT IMIP, Dedy Kurniawan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (20/5/2019).
Menurutnya, karyawan yang menggunakan ban berlogo Palu Arit benar, tapi persoalan tersebut sudah ditangani langsung oleh managemen perusahaan.
TKA bersangkutan, kata Dedy, ditindak meskipun ia mengaku tidak mengetahui jika lambang tersebut dilarang di Indonesia.
“TKA yang bersangkutan sudah mendapatkan SP3, artinya satu tingkat sebelum pemecatan. Barang buktinya akan dimusnahkan oleh pihak perusahaan. Dari keterangan TKA tersebut memang dia tidak mengetahui jika lambang tersebut dilarang, olehnya itu pihak perusahaan sudah mengambil tindakan tegas untuk yang bersangkutan,” katanya.
Sebelumnya, tahun 2018 di Desa Bahomotefe, Kecamatan Bungku Timur, Morowali juga mencuat permasalahan stempel Palu Arit yang beredar di perusahaan tambang rekanan PT Wanxiang Nickel Indonesia, yakni PT PT China Reilway Construction Corporation (CRCC). BBG