MOROWALI, MERCUSUAR – PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) meniadakan tempat pemungutan suara (TPS) di dalam kawasan industri yang dikelolanya. Kebijakan itu merupakan hasil kesepakatan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Morowali pada bulan Desember 2018.
“Kebijakan ini sesuai arahan dari KPU Morowali dalam rapat bersama pada bulan Desember tahun lalu” kata Koordinator Divisi Komunikasi dan Hubungan Media, Dedy Kurniawan, Rabu (17/4/2019).
Seluruh TPS dan pelaksanaan pencoblosan, sambungnya, dibuat serta dilakukan di luar kawasan industri PT IMIP.
Manajemen PT IMIP, lanjut Dedy, sangat mendukung pelaksanaan pemungutan suara untuk memilih Presiden dan wakil-wakil di parlemen. Bentuk dukungan itu direalisasikan dengan menerbitkan kebijakan yang memberikan kesempatan kepada seluruh karyawan yang bekerja di kawasan PU IMIP untuk memberikan hak suaranya. “Kebijakan memberikan waktu bagi karyawan untuk mencoblos kami terbitkan dan sosialisasikan empat hari sebelum pelaksanaan pencoblosan pada hari ini (17/4/2019) ” kata Dedy.
Bahkan, akhir bulan Februari 2019 lalu, manajemen PT IMIP telah menerbitkan surat edaran yang menghimbau dan mengingatkan seluruh karyawan yang berasal dari luar Kabupaten Morowali untuk segera mengurus formulir A5 agar tidak kehilangan hak pilih saat pemungutan suara.
Bagi karyawan yang selesai mencoblos dan kembali masuk bekerja, katanya, pihak manajemen memberikan reward tambahan penghasilan dalam bentuk lembur. “Kami menghimbau seluruh karyawan yang bekerja di kawasan PT IMIP untuk terlibat aktif melaksanakan hak politiknya dengan ikut memberikan suara pada hari ini,” ujarnya.
Manajemen PT IMIP dan seluruh perusahaan yang beroperasi di dalam kawasannya, tambahnya, berharap pelaksanaan pemilu baik Pilpres dan Pileg berlangsung damai, aman dan tertib hingga seluruh tahapan selesai. BBG