PT SPP Disebut Tidak Taat, Pemkab Morut Dirikan Posko Terpadu di Mamosalato

MOROWALI UTARA, MERCUSUAR – PT Sawit Permai Pratama (SPP) menjadi sorotan publik, setelah Bupati Morowali Utara (Morut), Dr. dr. Delis Julkarson Hehi mengeluarkan Surat Penghentian Usaha pada tanggal 5 April 2024 lalu.

Meski begitu, Pemkab Morut melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/5/2024) mengatakan perusahaan terkait tetap beroperasi tanpa memedulikan surat tersebut. Hal itu memicu respons tegas dari pihak berwenang.

Seiring dengan kurangnya tanggapan dari PT SPP terhadap surat penghentian usaha yang dikeluarkan oleh Bupati, serta upaya terus menerus untuk memengaruhi masyarakat agar tetap bekerja sama, Pemkab Morut telah mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti permasalahan itu, dengan membentuk Posko Terpadu di Desa Momo Kecamatan Mamosalato, pada tanggal 7 Mei 2024.

Langkah tersebut diambil, setelah berbagai upaya penyelesaian secara damai tidak membuahkan hasil. Bahkan, PT SPP dinilai tidak memenuhi beberapa persyaratan terkait keberadaannya, berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Akun KBLI nomor 10431 tentang Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit yang dikeluarkan Dinas PTSP Provinsi Sulteng, dinilai belum memenuhi beberapa persyaratan, sesuai rekomendasi Bupati Morut kepada Provinsi Sulteng.

Dalam kerangka OSS (One Single Submission) Sektor Pertanian dan Industri, seluruh bidang usaha dalam ruang lingkup kegiatan KBLI 10431 diwajibkan untuk terintegrasi dengan KBLI 01262 (Perkebunan Buah Kelapa Sawit), sesuai dengan peraturan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Namun, Pemkab menyebut PT SPP belum melengkapi beberapa persyaratan perizinan yang diatur oleh perundang-undangan.

Kendati telah diberikan peringatan dan teguran berulang kali, PT SPP dinilai masih terus melanggar aturan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 324, PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, setiap perusahaan perkebunan yang melakukan kegiatan usaha tanpa memiliki perizinan yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis risiko kegiatan usaha dikenai sanksi administratif.

Pemkab Morut juga bersikeras untuk menegakkan aturan hukum dan melindungi kepentingan masyarakat serta lingkungan. Langkah-langkah lebih lanjut akan diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menyelesaikan permasalahan ini secara adil dan transparan. */MAN

Pos terkait