Rilis Kasus, Polres Morowali Amankan Belasan Tersangka

MOROWALI, MERCUSUAR – Kepolisian Resort (Polres) Morowali mengungkap beberapa kasus, yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, pengeroyokan yang terjadi di Kelurahan Tofoiso Kecamatan Bungku Tengah, serta pencurian di lokasi perusahaan PT BTIIG Desa Topogaro Kecamatan Bungku Barat.

Kasus-kasus tersebut diungkapkan melalui konferensi pers yang dipimpin langsung Wakapolres Morowali, Kompol Zulkifli, di Mako Polres Morowali, Kamis (25/5/2023).

Turut mendampingi Wakapolres, Kasat Reskrim yang diwakili KBO Reskrim, Ipda Nicho Eliezer, dan Kasi Humas Ipda Abdul Hamid.

Dalam konferensi pers tersebut, terungkap bahwa kepolisian berhasil mengidentifikasi dua orang pelaku utama dalam kasus pencurian kendaraan bermotor jenis Honda CRF, yakni pria berinisial BS (32) dan AM (26).

Wakapolres menjelaskan, sepeda motor tersebut dijual pelaku di Desa Lanona Kecamatan Bungku Tengah, seharga Rp4.700.000 kepada seorang pekerja kebun sawit.

“Polres Morowali juga berhasil mengungkap kasus yang sama, yang melibatkan pelaku di beberapa tempat lainnya di wilayah Kabupaten Morowali. Sejauh ini, total sepeda motor yang berhasil diamankan sebanyak 8 unit,” kata Zulkifli.

Para pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP subsider pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Sementara itu, terkait kasus pengeroyokan terhadap Oprancius Sidabutar dan Surung, yang terjadi di kantor Koperasi Lam Jaya Bersaudara Kelurahan Tofoiso, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, pada Kamis (25/5/2023), teridentifikasi delapan orang pelaku.

Kedelapan pelaku adalah OT (21 tahun), HW (22 tahun), AS (24 tahun), MR (25 tahun), IVM (21 tahun), MNA (21 tahun), SH (23 tahun), dan FF (19 tahun).

“Pengeroyokan tersebut mengakibatkan korban Oprancius Sidabutar mengalami luka di kepala, hidung, bibir, dada sebelah kiri, dan kaki kanan. Sementara Surung mengalami luka di bibir, memar di belakang, patah tulang belikat kanan, dan memar di kaki kiri,” jelas Wakapolres.

Motif dari kasus pengeroyokan tersebut, lanjutnya, diduga karena OT merasa cemburu dan tidak suka melihat Oprancius Sidabutar berboncengan dengan YL yang merupakan pacar OT.

Ia juga membeberkan kepada para wartawan, untuk kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Jetty PT BTIIG, Desa Ambunu Kecamatan Bungku Barat, terungkap setelah dilaporkan oleh PT BTIIG pada tanggal 10 Mei 2023, yang terjadi pada Senin 1 Mei 2023 lalu.

“Pelapor berinisial AW (24 tahun), dalam laporan Polisi menyebutkan bahwa pelaku pencurian adalah dua orang lelaki inisial TR (37 tahun) dan AP (20 tahun),” kata Zulkifli.

Kejadian pencurian tersebut tercium oleh petugas keamanan atau Security PT BTIIG yang kemudian melaporkannya kepada rekan-rekannya, dan melakukan pengintaian yang akhirnya berhasil mengamankan TR dan AP di dekat hutan tempat keduanya bersembunyi.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain 7 potong kabel tembaga warna hitam dengan berat sekitar 195 kilogram, 124 potong tembaga warna bening dengan berat sekitar 53 kilogram, 30 potong kabel warna kuning dengan berat sekitar 10 kilogram, dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha MX King.

“Kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, subsider pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara” tandas Wakapolres Morowali, KOMPOL Zulkifli. BBG

Pos terkait