Ringkus Empat Terduga Pengedar Sabu

FOTO BNNK MOROWALI 1

MOROWALI, MERCUSUAR – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Morowali meringkus empat terduga pengedar narkotika golongan I jenis sabusabu di dua desa, yakni Desa Matansala, Kecamatan Bungku Tengah dan Desa Laroue, Kecamatan Bungku Timur.

Keempatnya, masing-masing Fahmi Dg Marotja alias Fahmi alias Aco (37) warga Lorong Mangga, Jalan Suprapto, Kecamatan Mantikolore, Kota Palu; Muh Alimin alias Ateng (37), warga Banawa, Kabupaten Donggala; Muhammad Zulfajri alias AU (30) warga Desa Laroue,  Kecamatan Bungku Timur dan Herdiansyah alias Heri (28), warga Desa Laroue, Kecamatan Bungku Timur Kabupaten Morowali.

Demikian disampaikan Kepala BNNK Morowali, AKBP Mulyadi saat press release di Kantor BNNK Morowali Kompleks Kota Terpadu Mandiri (KTM) Desa Bahomahoni Kecamatan Bungku Tengah, Kamis (3/10/2019).

Dijelaskan Mulyadi, penangkapan pada Sabtu 28 September 2019, sekira pukul 16.00 Wita. Penangkapan berawal saat anggota berantas BNNK Morowali mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada pengedar narkotika jenis sabu yang berasal dari Kota Palu masuk ke Morowali, dan akan mengedarkan sabu di Morowali.

“Menindaklanjuti infomasi masyarakat, anggota BNNK Morowali kemudian melakukan penyelidikan terhadap orang yang berasal dari Kota Palu tersebut, sehingga sekitar pukul 22.00 Wita anggota BNNK Morowali dapat berkomunikasi dengan orang yang berasal dari Kota Palu itu,” jelasnya.

Selanjutnya, anggota BNNK Morowali melakukan ‘undercover buy’ dengan memesan sabu pada orang yang berasal dari Kota Palu tersebut, serta janjian transaksi di depan SD Matansala Kecamatan Bungku Tengah.

Sekira pukul 23.30 Wita, anggota BNNK Morowali menunggu di tempat tersebut, tidak lama orang dari Palu yang diketahui bernama Muh Alimin datang menemui anggota BNNK Morowali yang melakukan ‘undercover buy’. Setelah memastikan bahwa benar ada uang yang akan digunakan membeli, kemudian Muh Alimin menelpon temannya Fahmi untuk mengantarkan sabu.

Setelah Fahmi tiba dan memperlihatkan sabu, anggota BNNK Morowali langsung menangkap Fahmi dan Muh Alimin.

Penangkapan tersebut, kata Mulyadi, diamankan barang bukti (Babuk), berupa sabu sebanyak lima paket dengan berat bruto 5,06 gram, dua buah handphone (Hp), uang tunai sejumlah Rp500 ribu, satu unit sepeda motor merek Honda Vario.

“Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke kantor BNNK Morowali untuk dilakukan pemeriksaan,” tuturnya.

Pada Minggu 29 September 2019 sekira pukul 08.00 Wita, lanjutnya, hasil introgasi dari kedua tersangka dilakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya. Dimana anggota BNNK Morowali menuju ke Desa Laroue, Kecamatan Bungku Timur, lalu menangkap dua orang, yaitu Muh Zulfajri dan Herdiansyah.

 Dari tangan Muh Zulfajri didapatkan babuk sabu sejumlah lima paket sabu dengan berat bruto 1.41 gram, satu buah Hp, sedangkan dari Herdiansyah disita babuk sabu sejumlah empat paket dengan berat bruto 1,3 gram dan satu Hp.

“Keempat tersangka kini masih ditahan di ruang tahanan BNNK Morowali, sedangkan barang bukti langsung dibawa ke Makassar, Sulawesi Selatan,” kata Mulyadi. BBG

Pos terkait