Satgas TPPO Polres Morowali Terbentuk

BUNGKU, MERCUSUAR – Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di berbagai wilayah, termasuk di Polres Morowali. Hal ini dalam upaya mengatasi permasalahan TPPO dan pengiriman tenaga kerja ilegal ke luar negeri, yang mengakibatkan adanya korban eksploitasi, 

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo, dengan membentuk Satgas TPPO di tingkat pusat maupun daerah.

Kapolres Morowali, AKBP Suprianto, sebagai penanggung jawab di Morowali, telah menandatangani pembentukan Satgas TPPO pada 8 Juni 2023. Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas TPPO Morowali dibantu oleh 7 Subsatgas.

Menurut Kasi Humas Polres Morowali, Ipda Abdul Hamid, ketujuh Subsatgas tersebut, meliputi Subsatgas Pencegahan, Subsatgas Intelijen, Subsatgas Rehabilitasi dan Kesehatan, Subsatgas Pengembangan Norma Hukum, Subsatgas Penegakkan Hukum, Subsatgas Kerjasama dan Koordinasi, serta Subsatgas Humas.

Kasi Humas menjelaskan, Satgas TPPO Morowali akan menggunakan empat pendekatan dalam melakukan tindakan mereka.

Pertama, pendekatan preemtif dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat lokal, terutama kelompok Pekerja Migran Indonesia (PMI), serta kerjasama dengan lembaga terkait. Kedua, pendekatan preventif dilakukan dengan mengantisipasi jalur perlintasan, berkoordinasi dengan Disnaker, BP3MI, pihak Imigrasi, dan melakukan patroli siber.

Sementara, untuk pendekatan represif, yang merupakan pendekatan ketiga, melibatkan penetapan target operasi, penyelidikan, dan penyidikan. Pendekatan keempat adalah rehabilitasi, yang meliputi restitusi, pemulihan kesehatan korban, serta kerjasama dengan LPSK, rumah perlindungan, dan pusat trauma (RTPC) Kemensos.

Masyarakat diharapkan untuk tetap berhati-hati dan tidak mudah terpengaruh oleh janji oknum yang menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang menggiurkan, dan disarankan untuk melakukan pemeriksaan serta konsultasi dengan instansi terkait, seperti Disnaker, guna menghindari resiko menjadi korban TPPO maupun eksploitasi tenaga kerja ilegal. BBG

Pos terkait