MOROWALI, MERCUSUAR – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Morowali, H Jafar Hamid melarang wartawan meliput pertemuan berkaitan permasalahan di Dinas Penanaman Modal-Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Morowali di ruang Pola Kantor Bupati, Selasa (11/2/2020).
Bahkan Sekkab memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja menjaga pintu masuk agar wargatawan tidak memasuki ruang pertemuan.
Sejumlah wartawan sempat datang pun batal masuk ke dalam ruangan untuk meliput pertemuan yang dipimpin Sekkab tersebut, serta dihadiri Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Morowali, Alwan Abubakar; Kepala DPM-PTSP, Hj Sitti Asma Ul Husna; Sekretaris DPM-PTSP, Elytha Gawi, para Kepala Bidang, Kepala Seksi dan staf DPM-PTSP.
Penjelasan awal Kepala DPM-PTSP, Hj Sitti Asma Ul Husna menolak memberikan tanggapan terkait dana insentif tahun 2018, karena tidak terdapat temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta seluruh transaksi telah disetujui oleh semua pihak, dengan bukti audio visual.
Sekkab Morowali yang dikonfirmasi via WhatsApp (WA) mengatakan bahwa rapat tersebut tertutup karena sifatnya internal. Hasil keputusan adalah hak-hak para ASN harus dikembalikan.
Terkait temuan Inspektorat, Sekkab menyarankan untuk menanyakan langsung ke Inspektorat soal rekomendasikan dari hasil audit tersebut.
“Rapat tertutup tadi, masalah internal. Hasil keputusan harus menyelesaikan hak-haknya staf ASN. Mengenai temuan Inspektorat, nanti dikonfirmasi lansung ke Inspektorat apa rekomendasinya,” jelasnya.
Terpisah, Inspektur Inspektorat Kabupaten Morowali, Afridin ditemui terkait mengenai kelanjutan temuan di DPM-PTSP mengatakan bahwa untuk penanganannya diserahkan kepada Asisten II.
“Kalau tindak lanjut sudah bukan sama kami lagi, dan sementara sudah Asisten II yang diperintahkan pimpinan untuk menindaklanjuti ke PTSP,” katanya.
Asisten II Pemkab Morowali, Sukri Mattorang yang coba dikonfirmasi via pesan Whats App, hingga berita ini diturunkan tidak memberikan jawaban.
Diketahui, Inspektur Inspektorat Kabupaten Morowali, Afridin menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan ditemukan adanya potensi kerugian orang lain dan terindikasi terjadi selama dua tahun terakhir, yakni 2018 dan 2019. Dimana Kepala DPM-PTSP Morowali tidak memberikah hak-hak beberapa bawahannya berkisar Rp2,7 miliar.
“Yang kami catat untuk dua tahun terakhir tapi sifatnya masih sementara adalah berkisar Rp2,7 miliar. Pada tahun 2018 sekitar Rp900 juta. Tahun 2019 terbagi dua, pada triwulan satu dua dan tiga, disitu ada selisih penerimaan yang tidak diberikan kepada orang yang berhak menerima sebesar Rp1,1 miliar dan yang triwulan empat sebesar Rp566 juta,” urai Afridin, beberapa waktu lalu. BBG