Soal UMSK, Buruh dan Perusahaan Tak Boleh Saling Intimidasi

H Umar Rasyid

MOROWALI, MERCUSUAR – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Morowali, Umar Rasyid menyatakan, dalam proses pembahasan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tidak diperbolehkan adanya saling intimidasi antara buruh dan manajemen sebuah perusahaan. Hal ini karena amanat yang terkandung dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2003 dan peraturan lainnya yang dikeluarkan pemerintah pusat terkait UMSK, intinya adalah kesepakatan.

“Nah, jika amanat yang terkandung adalah kesepakatan, maka sangat tidak patut jika ada salah satu pihak yang melakukan penekanan atau intimidasi kepada pihaknya lainnya,” kata Umar Rasyid, usai memantau proses unjuk rasa buruh di depan kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kamis (24/1/2019) lalu.

Umar mengatakan, adalah kewenangan pemerintah Kabupaten Morowali untuk menetapkan besaran UMSK. Saat ini proses pembahasannya secara tripartit masih terus berjalan, karena para pihak yang terlibat dalam pertemuan tripartit itu belum mencapai titik temu untuk saling bersepakat. 

Pertemuan tripartit untuk menentukan besaran UMSK di Kabupaten Morowali itu, melibatkan perwakilan-perwakilan buruh, perwakilan-perwakilan perusahaan dan pemerintah sebagai mediator.

Oleh karena itu kata Umar, selama proses pembahasan UMSK itu berlangsung, tak ada satu pun pihak yang diizinkan untuk menekan atau mengintimidasi pihak lainnya yang berkepentingan dengan UMSK, atau pihak-pihak yang terlibat dalam pertemuan tripartit itu.

“Aksi unjuk rasa, orasi dan mogok kerja adalah bentuk-bentuk dari pengancaman dan intimidasi yang dilakukan salah satu pihak kepada pihak lainnya, padahal inti amanat dari Undang-undang nomor 13 tahun 2003 adalah kesepakatan bukan pengancaman,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Morowali, Nurkholish mengatakan, dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 dan Permenaker Nomor 15 tahun 2018 yang mengatur tentang UMSK, sangat jelas dinyatakan bahwa dalam pembahasan UMSK, kedua belah pihak yakni buruh dan perusahaan tak boleh saling memaksakan kehendak.

“Perusahaan tak boleh memaksa buruh dan buruh juga tak boleh memaksa dengan jalan demonstrasi atau mogok kerja” kkatanya.

Nurkholish mengatakan, unjuk rasa dan mogok kerja buruh adalah dua hal berbeda karena aturan yang mengatur terkait kedua hal itu juga berbeda. Dalam undang-undang Nomor 13 tahun 2003 dan Ketetapan Menakertrans Nomor 232 tahun 2003 sangat jelas dinyatakan mengenai sah atau tidaknya sebuah aksi mogok kerja.

Kemudian, kata Nurkholish, dalam kedua aturan itu sangat jelas dinyatakan tentang hal apa saja yang bisa pihak buruh melakukan mogok kerja. Hal yang bisa dimogok kerjakan adalah perundingan bipartit antara pihak buruh dan perusahaan.

“Beberapa kali pertemuan membahas soal UMSK yang dilakukan secara tripartit beberapa waktu lalu dengan melibatkan dewan pengupahan dan pemerintah adalah bukan merupakan klausul yang bisa dijadikan alasan atau dasar yang sah menurut aturan perundangan-undangan untuk melakukan mogok kerja. Jadi jika mogok kerja itu terjadi dan tuntutannya adalah soal kenaikan UMSK maka disimpulkan mogok kerja itu adalah ilegal” katanya.

Menurut Nurkholish, jika mogok kerja itu illegal, pihak perusahaan dapat mengambil tindakan berdasarkan aturan Permenaker 232 tahun 2003 dan peraturan perusahaan. 

Terkait aksi mogok dan unjuk rasa yang berlangsung beberapa hari lalu di kawasannya, PT Indonesia Morowali Industrial Park sebelumnya pada tanggal 23 Januari 2019 telah menerbitkan dan mengedarkan surat himbauan kepada seluruh karyawan yang bekerja di kawasannya.

Dalam surat bernomor 064/SDM-IMIP/MWL/2019 dinyatakan bahwa terkait rencana mogok kerja yang berlangsung pada hari ini, dengan memperhatikan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Keputusan Menakertrans No. KEP.232/MEN/2003 tentang akibat hukum dari mogok kerja tidak sah, maka aksi mogok kerja yang dilakukan karyawan pada hari ini adalah tidak sah dan tidak sesuai dengan prosedur serta aturan perundang-undangan yang berlaku. Penetapan UMSK dilakukan oleh Pemerintah melalui tahapan-tahapan yang diatur dalam Keppres Nomor 107 tahun 2004 tentang dewan pengupahan.

Dalam surat itu, seluruh karyawan juga dihimbau untuk tetap bekerja dengan produktif dan perusahaan menjamin keamanan dan kenyamanan karyawan untuk bekerja. Apabila karyawan tidak mengindahkan surat himbauan ini maka akan diproses sesuai peraturan perusahaan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. BBG

Pos terkait