SPN Seruduk Dekab Morowali

FOTO DEMO MOROWALI

MOROWALI, MERCUSUAR – Serikat Pekerja Nasional (SPN) dipimpin ketuanya Katsaing menggelar aksi demo di Kantor DPRD Kabupaten (Dekab) Morowali, Selasa (25/8/2020).

Dalam aksi itu, massa berjumlah  sekira 250 orang menyampaikan sejumlah tuntutannya, menolak Omnibus Law dan RUU Cipta Lapangan Kerja, menolak PHK karyawan buruh di masa pandemi COVID-19, serta menolak peraturan perusahaan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pendemo juga menuntut pemmbentukan ulang Dewan Pengupahan sesuai dengan aturan yang berlaku, segera melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kabupaten Morowali, serta meminta pada pengawas ketenagakerjaan agar melakukan pengawasan secara ketat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan segera diadakannya mediator di Kabupaten Morowali.

Usai berorasi, perwakilan pendemo kemudian dimediasi di ruang pertemuan yang dihadiri oleh Asisten II Bagian Pemerintahan Kabupaten Morowali, anggota Komisi III Dekab Morowali, Wakapolres Morowali, Sekretaris dan Kepala Bidang HI Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Morowali.

Anggota Komisi III Dekab Morowali, Syahruddin menjelaskan bahwa terkait Omnibus Law saat ini menjadi pembahasan, dan hal tidak bisa disahkan apabila tidak menguntungkan orang banyak.

Sementara terkait proses PHK merupakan hak perusahaan yang perlu dilakukan kajian, karena apabila perusahaan masih kokoh dan produksi maka secara tegas PHK harus ditolak.

Terkait peraturan perusahaan, Syahruddin mengatakan agar pihak Nakertrans lebih menunjukkan kewenangannya, apabila ada yang melanggar dituntut sesuai aturan yang berlaku.

Untuk Dewan Pengupahan di Morowali, diakuinya, merupakan persoalan yang cukup lama, serta dekab akan segera merekomendasikannya.

Hasil pertemuan tersebut dituangkan dalam bentuk berita acara, dimana dekab memberikan dukungan pada SPN Morowali dengan menolak RUU Tenaga Kerja yang tidak memihak terhadap buruh di Indonesia.

Selain itu, dekab mendukung sikap pekerja yang menolak adanya PHK sepihak terhadap pekerja yang dilakukan perusahaan, serta menolak secara tegas perusahaan yang berlakukan aturan perusahaan tidak sesuai dengan UU yang berlaku. Kemudian, meninjau kembali Dewan Pengupahan Morowali untuk segera ditindaklanjuti selambat-lambatnya bulan September 2020.

Dekab juga menyampaikan pada Bupati Morowali agar segera menyampaikan ke pengawas tenaga kerja provinsi untuk meminta agar proses pengawasan secara progresif. Selain itu, Pemkab Morowali diminta agar segera melakukan mediasi dengan PHI yang ada di Provinsi Sulteng terkait masalah buruh dengan perusahaan. BBG

Pos terkait