MOROWALI, MERCUSUAR- Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1439 H tahun ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) se-Indonesia diberikan waktu libur yang cukup panjang dan lama, yakni mulai tanggal 11 hingga 20 Juni 2018. Namun ternyata, saat hari kantor perdana pada tanggal 21 Mei 2018, masih banyak ASN yang sengaja atau tidak, menambah waktu liburnya.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Morowali mencatat, terdapat puluhan ASN lingkup Pemkab Morowali belum masuk kerja sesuai waktu yang telah ditentukan.
Menanggapi hal tersebut, Penjabat Bupati Morowali, Bartholomeus Tandigala, angakat bicara. Saat ditemui di ruang kerjanya, ia sangat menyayangkan sikap ASN lingkup Pemkab Morowali yang masih menambah waktu libur padahal waktunya sangat panjang. “Ini sudah sangat kelewatan, waktu libur yang diberikan sudah cukup lama, masa ditambah-tambah lagi waktu liburnya. Apalagi tidak ada pemberitahuan,” ujarnya.
Ia menegaskan, untuk ASN lingkup Morowali yang menambah waktu libur tanpa pemberitahuan akan dikenakan sanksi berat. “Sudah pasti saya akan tegur, tapi kalau cuma teguran efeknya tidak terlalu bagaimana. Jadi memang harus diberikan sanksi tegas, supaya ada efek jeranya. Yang saya tahu jenis sanksi yang harus diberikan kepada ASN yang menambah waktu libur itu adalah Badan Kepegawaian,” tegasnya.
Terpisah, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Morowali, Kamarudin menuturkan, sanksi bagi ASN yang menambah hari libur tanpa pemberitahuan berdasarkan surat edaran dari Kemenpan-RB Republik Indonesia adalah penurunan pangkat satu tahun.
“Sesuai surat edaran Kemenpan-RB, bagi ASN yang menambah waktu libur, sanksinya adalah penurunan pangkat satu tingkat, dan pangkat mereka bisa kembali dinaikkan satu tahun berikutnya. Hal itu sudah kami laksanakan dengan mendata ASN yang tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan di semua OPD lingkup Pemkab Morowali. Jumlah pastinya nanti akan kami sampaikan kalau sudah lengkap rekapnya,” tandasnya. BBG