MOROWALI, MERCUSUAR – Kejari Morowali berhasil menangkap mantan Kepala Desa (Kades) Masadian, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Sasbudi Nanga di Kelurahan Caddi, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (8/9/2019) sekira pukul 22.30 Wita.
Dia ditangkap oleh tim dari Kejari Moorowali yang dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Yuniarto SH bersama Arafat SH MH dan Aslan, dibantu anggota Polsek Kendari dua orang dan personel TNI lima orang.
Sasbudi Nanga yang telah menjadi buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sekira satu tahun itu, merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Masadian tahun 2016, terkait pengelolaan dana desa. Dalam kasus itu, ia diduga merugikan keuangan negara Rp341.395.000.
Kepala Kejari (Kajari) Morowali, Hartadhi Christianto SH MH melalui Kasi Pidsus mengatakan bahwa Sasbudi Nanga ditangkap saat sedang pesta minuman keras.
Pada saat penangkapan, katanya, sempat terjadi keributan di tempat kejadian perkara (TKP). Namun berkat koordinasi dan bantuan dari aparat Kepolisian Kendari Sasbudi Nanga pun berhasil ditangkap dan diamankan lalu dibawa ke Kejari Kendari untuk segera dibawa Ke Kejari Morowali.
“Setibanya di Kantor Kejaksaan Negeri Morowali dilakukan pemeriksaan lanjutan. Setelah itu ia digelandang ke Rutan Kolonodale di Morowali Utara dengan status sebagai tahanan titipan sampai menunggu jadwal sidang,” ujar Yuniarto.
Dalam kasus itu, Sasbudi Nanga dijerat Pasal 2 Ayat (1), subsidair Pasal 3 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Terpisah, Kajari Morowali, Hartadhi menegaskan pihaknya akan terus melakukan pergerakan penegakan hukum terhadap kasus-kasus yang ada di daerah itu. BBG