MOROWALI, MERCUSUAR – Polres Morowali berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan penganiayaan di SPBU Emea, Kecamatan Witaponda pada tahun 2018, berinisial AS.
AS yang sempat melarikan diri ke Palu dan DPO sekira setahun itu, ditangkap di wilayah Kecamatan Witaponda pada Senin (10/2/2020) sekira pukul 14.00 Wita.
“Pelaku ini sudah lebih dari satu tahun menjadi DPO sejak tahun 2018. Baru bisa ditangkap tahun 2020 ini, tanpa perlawanan dari yang bersangkutan,” ujar Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Donatuskono SIK bersama Kabag Ops, AKP Nasruddin SIK SH pada press release di Mapolres Morowali, Selasa (11/2/2020).
Dijelaskan Kasat, kronologis penganiayaan yan terjadi pada Selasa 11 Desember 2018 sekira pukul 21.00 Wita.
Berawal saat pelapor yang sedang memegang nosel di SPBU Emea diteriaki AS atas perintah DJ, hingga antara pelapor dan AS terlibat cekcok. Selanjutnya AS terlapor pergi meninggalkan SPBU Emea, namun datang kembali bersama temannya sambil membawa sebilah parang. “Terlapor (AS) mengayunkan parang kepada terlapor, tetapi terlapor menangkis parang menggunakan tangan kiri, sehingga menyebabkan tangan kiri mengalami luka akibat terkena sabetan parang. Dan hingga saat ini, terlapor mengalami cacat pada jari kelingking kiri yang tidak dapat lagi berfungsi dengan baik,” urainya.
Terkait barang bukti sudah sudah disita, yakni sebatang bambu berukuran kecil dengan panjang 88 cm, sedangkan parang yang digunakan AS masih dicari. “Kita melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi dan saksi-saksi lainnya, melakukan penahanan terhadap tersangka, melengkapi mindik berkas perkara dan mengirimkan SPDP ke Kejari Morowali,” jelas Kasat Reskrim.
Ditambahkannya, AS dipersangkakan Pasal 351 Ayat (2) KUHP, acaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.BBG