Transaksi di Depan Sekolah, Pengedar Sabu-sabu Dibekuk Polisi

Tersangka transaksi sabu-sabu yang digagalkan aparat Satres Narkoba Polres Morowali, Kamis (4/7/2024). FOTO: HUMAS POLRES MOROWALI

MOROWALI, MERCUSUAR – Satres Narkoba Polres Morowali berhasil mengungkap tindak pidana narkoba golongan I jenis sabu-sabu di Desa Bahodopi Kecamatan Bahodopi, Kamis (4/7/2024).

Kasat Res Narkoba Polres Morowali, Iptu I Komang Darmawadi Adi, Senin (8/7/2024) mengatakan, transaksi dilakukan di depan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Desa Bahodopi. Pelaku adalah SS (29), yang mengaku memeroleh narkoba jenis sabu-sabu dikirimdari Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Kami menerima informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di depan sekolah,” ujar Komang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Morowali langsung melakukan penyelidikan dan menuju ke lokasi yang dimaksud.

“Sekitar pukul 18.00 WITA anggota Satres Narkoba tiba di lokasi dan mendapati SS Alias F berada di pertigaan SDN 2 Bahodopi,” ungkap Komang.

Setelah itu, anggota Satres Narkoba melakukan penggeledahan dan melakukan interogasi. Pelaku mengaku akan melakukan transaksi narkoba.

“Saat digeledah, ditemukan dua saset diduga narkoba yang ditaruh di dalam botol teh berat bruto 0,66 gram. Juga ditemukan satu buah ponsel, yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut,” ujar Komang.

Petugas lalu membawa tersangka ke Mako Polres Morowali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.  Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. INT

Pos terkait