MOROWALI, MERCUSUAR – Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kepala Badan Kepegawaian Negara mulai menunjukkan taji.
Surat beromor : 182/6597/SJ, Nomor : 15 tahun 2018 dan Nomor : 153/KEP/2018 tersebut berisi tentang penegakan hukum terhadap pegawai negeri sipil yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Morowali, Jafar Hamid, Selasa (18/9/2018) mengatakan, Pemkab telah mengirimkan surat berisikan nama-nama ASN Morowali yang pernah menjalani hukuman atas kasus yang dimaksud dalam SKB tersebut. “Iya, kami telah mengirimkan surat berisi nama-nama dimaksud, namun untuk lebih jelasnya silahkan hubungi Badan Kepegawaian,” katanya.
Terpisah, Kepala Bidang Pengembangan dan Disiplin Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Morowali, As’ad A Hasan, membenarkan telah mengirimkan nama-nama mantan terpidana kasus dimaksud.
Dikatakannya, ada tujuh ASN Morowali yang masuk dalam daftar, empat diantaranya adalah pejabat eselon II yang saat ini masih menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas/Badan, setelah tetap dilantik Bupati Anwar Hafid kala masih memimpin.
Keempat pejabat eselon II itu masing-masing Kepala Dinas Sosial ‘JM’ , Kepala Dinas Polisi Pamong Praja ‘AD’, Kepala Badan Oenanggulangan Bencana Daerah ‘NS’, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ‘RS’.
Namun tambah, As’ad, para mantan narapidana tersebut disarankan untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian dan BKN, guna meminta peninjauan kembali terhadap kasus mereka yang dianggap bukan korupsi namun hanya karena kesalahan administrasi. BBG