MOROWALI, MERCUSUAR – Perusahaan tambang wajib untuk membenahi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Morowali, Abd Rahman saat ditemui di ruangannya, Selasa (4/2/2020).
Dijelaskannya, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali melalui DLH sedang fokus menyelesaikan masalah kerusakan lingkungan yang diduga dilakukan PT Tekhnik Alum Service (TAS) di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir.
DLH sudah memberikan sanksi kepada PT TAS, dimana sanksi tersebut berisi paksaan Pemkab Morowali agar pihak perusahaan segera melakukan perbaikan pada lingkungan yang mengalami kerusakan, serta pembekuan izin lingkungan PT TAS tengah diproses.
Lanjut Abd Rahman, pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap perusahaan lain yang berpotensi merusak lingkungan akibat penambangan di wilayah Morowali.
Olehnya itu, ia mengingatkan kepada perusahaan lain untuk memperhatikan lingkungan di sekitarnya.
“Dalam waktu dekat, kami berencana akan melakukan sosialisasi bagaimana agar pihak perusahaan tambang mengantisipasi terjadinya kerusakan bahkan pencemaran lingkungan, sehingga kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan tidak meluas seperti yang telah terjadi di wilayah tambang PT TAS,” ujarnya.
Selain itu, kata Abd Rahman, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Polres dan Kodim 1311/Morowali untuk bersama-sama mengawasi aktivitas pertambangan agar tidak terjadi kerusakan lingkungan yang parah. “Selama enam bulan, baik perusahaan yang aktif atau yang tidak terlalu aktif menambang harus melaporkan hasil kerjanya karena sangat berguna bagi kami di DLH, agar kami bisa mengetahui apa yang harus dibenahi oleh pihak perusahaan supaya tidak terjadi lagi kerusakan lingkungan yang sangat parah. Peraturan ini berlaku bagi semua perusahaan, tanpa terkecuali,” tegas Abd Rahman.
Ditambahkannya, pihak perusahaan yang telah melakukan aktivitas diharapkan agar lebih memperhatikan kerusakan yang terjadi dan tidak semata-mata memikirkan keuntungan pribadi, namun mengorbankan masyarakat. “Tanpa terkecuali saya tegaskan semua perusahaan tambang wajib untuk melakukan reklamasi. Kami juga berharap, kalau masyarakat mengetahui adanya dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan, segera laporkan kepada DLH Morowali. Pasti akan langsung ditindaklanjuti dengan melakukan pemantauan secara langsung di TKP sesuai laporan yang masuk, tidak perlu ragu untuk melapor,” imbau Abd Rahman. BBG