Warga Moahino Ditangkap

FOTO TANGKAP MOROWALI

MOROWALI, MERCUSUAR – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Morowali menangkap seorang warga Desa Moahino inisial BP karena sering melakukan aksi pemalangan aktivitas tambang nikel di Desa Ungkaya, Kecamatan Witaponda, Kabupaten Morowali.

Kapolres Morowali melalui Kabag Ops, AKP Nasaruddin mengatakan setelah mendapat laporan terkait pemalanganan aktivitas tambang nikel legal di Witaponda, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. 

“Kami mendapat laporan terkait menghalang-halangi aktivitas tambang legal di Desa Ungkaya. Kemudian diterbitkan surat penggilan kepada yang bersangkutan BP untuk dimintai keterangan. Namun yang bersangkutan tidak mengindakan panggilan ini hingga yang ketiga, kami putuskan langsung menjemput dia di kediamannya,” ujarnya, Minggu (17/5/2020).

Penangkapan BP dilakukan pada dua pekan lalu setelah dilaporkan PT Mitra Karya Agung Lestari sebagai pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) akibat sering menyusahkan perusahaan itu, dengan melakukan pemalangan jalan houling secara sepihak.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 162 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), karena menghalangi aktivitas perusahaan tambang yang memiliki IUP. Ancaman pidana paling lama satu tahun kurungan atau denda paling banyak Rp100 juta.

DITEMUKAN BAWAH SABU

Lanjut Kabag OPS, dalam proses penangkapan BP tersebut juga ditemukan bahwa ia mengantongi narkotika golongan I jenis sabusabu.

Olehnya terhadap BP dijerat pasal berlapis dengan pemberatan yang berbeda.  “Pada saat pengakapan ini petugas merasa curiga dengan geliat pelaku, sehingga dilakukan penggeledahan terhadap dia. Dari penggeledahan ini ditemukan sabu dari tangan pelaku, sehingga dia bukan hanya terjerat Undang-Undang tentang Minerba tetapi juga terkait kasus Narkotika,” jelasnya.

Saat ini BP masih ditahan akibat perbuatannya melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Terpisah HSE PT Surya Makmur Kontruksi selaku kontraktor PT Mitra Kerja Agung Lestari, Iwan Abraham Batubara membenarkan telah melaporkan seorang warga Desa Moahino akibat sering memalang jalan houling di tempat kerjanya, pemalangan ini dilakukan BP secara sepihak.

“Padahal kami sudah berbaik hati kepada beliau tersebut, permitaannya kami penuhi memasukan kendaraan roda enam jenis truk sebagai alat penyiram jalan houling dengan bayaran perbulan Rp17 juta,” ungkapnya.

Namun BP tidak merasa puas dengan kesepakatan ini, sehingga dia nekad menghalangi aktivitas perusahaan nikel itu. “Kadang satu hari, kadang satu malam dipalang. Kami rugi banyak kalau satu hari tidak beraktivitas, karenanya kami melaporkan kejadian ini dan berharap tetap di proses hukum,” ujarnya. VAN

Pos terkait