MERCUSUAR — BPJS Ketenagakerjaan dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) resmi menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengurus, anggota, dan penggiat masjid di seluruh Indonesia. Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Eko Nugriyanto dan Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat DMI Rudiantara, serta disaksikan langsung oleh Ketua Umum DMI Jusuf Kalla, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, dan Wakil Menteri Agama Romo Syafi’i.
Melalui kerja sama ini, para penggiat masjid—mulai dari takmir, imam, muadzin, marbot, khotib hingga pekerja lainnya di lingkungan masjid dan musala—akan mendapatkan perlindungan melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menyampaikan apresiasi kepada DMI atas kolaborasi yang dinilainya sangat penting untuk meningkatkan perlindungan bagi kelompok pekerja rentan. “Melalui sinergi ini, BPJS Ketenagakerjaan ingin memastikan para penggiat masjid dapat beribadah dan mengabdi dengan tenang,” ujarnya.
Ketua Umum DMI, Jusuf Kalla, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan para pengurus masjid. Selama ini, kata dia, penggiat masjid termasuk kelompok pekerja yang memiliki risiko namun jarang tersentuh perlindungan formal. “Dengan begitu, mereka yang mengabdi di masjid juga mendapatkan jaminan sosial yang layak,” tutur JK.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor turut mengapresiasi langkah ini dan menyebutnya sebagai contoh nyata perlindungan bagi pekerja informal dan rentan. Ia menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan siap memperkuat kolaborasi agar semakin banyak masyarakat mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan DMI ini menjadi wujud nyata sinergi pemerintah dan lembaga keagamaan dalam memperkuat sistem jaminan sosial nasional. Melalui kerja sama ini, diharapkan para penggiat masjid dapat menjalankan tugas dan pengabdian dengan lebih aman, tenang, dan sejahtera.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu, Luky Julianto, menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung penuh implementasi PKS di wilayah Sulawesi Tengah. Ia menekankan pentingnya perlindungan bagi marbot, imam, muadzin, takmir, dan seluruh pekerja masjid yang selama ini memiliki risiko kerja tinggi.
“Kerja sama strategis ini menjadi langkah penting dalam memastikan seluruh penggiat masjid mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kami berkomitmen mempercepat sosialisasi dan memastikan pendaftaran berjalan optimal,” kata Luky.
Ia menambahkan bahwa keberadaan program JKK dan JKM akan membantu para penggiat masjid menjalankan tugas dengan lebih tenang. “Kolaborasi ini adalah bukti nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja. Semoga sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan DMI memberi manfaat seluas-luasnya bagi umat,” tutupnya. ABS






