Gus Nur Divonis 10 Bulan Penjara

FOTO HLLL VONIS GUS NUR

PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan bahwa terdakwa Sugi Nur Raharja (45) alias Gus Nur bersalah, hingga menjatuhkan vonis pidana penjara 10 bulan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni pidana penjara satu tahun tiga bulan.

Gus Nur merupakan terdakwa kasus dugaan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ‘dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)’.

“Mengadili. Menyatakan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gusnur terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” Tegas Ketua Majelis nHakim, Lilik Sugihartono SH dengan anggota, Zaufi Amri SH dan Ernawati Anwar SH MH.

Barang bukti berupa, screnshoot vidio Chanel Munjiyat dan satu Vidio Chanel Munjiyat, tetap terlampir dalam perkara.

“Atas putusan ini terdakwa memiliki hak pikir-pikir dalam waktu tujuh, menerima atau banding. Demikian dengan JPU,” tutup Lilik.

Sementara itu, Gus Nur ditemui usai sidang, menunjukan sikap tidak puas dengan putusan tersebut.

Dikatakannya, ia dituduh menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Namun sampai detik ini tidak pernah terjadi tragedi atau perrtumpahan berdarah ataupun perang antar suku, agama atau golongan.

“Semua aman-aman saja,” katanya.

 TERDAKWA BANDING 

Koordinator Penasehat Hukum Gus Nur, Andi Akbar Panguriseng menegaskan selaku kuasa hukum saat ini juga menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut.  

“Tidak lagi menunggu waktu diberikan Majelis Hakim (tujuh hari),’ katanya.

Dikatakan Andi AKbar, sejak kasus itu dilaporkan oleh Gaharu dan bergulir sampai persidangan hari ini,  tidak satupun ada konflik.

“Kalau dinyatakan terbukti, yang terbukti mananya. Olehnya , saya merasa kecewa atas putusan tersebut,” tuturnya.

SINGGUNG KASUS GAHARU

Dia juga menyinggung, kasus sama dimana dilaporkan balik Gaharu. Namun sampai saat ini belum ada kejelasan, proses terang benderang dari penyidik. “Jadi sampai saat ini Gaharu tidak diproses penyidik,” katanya. AGK

 

 

 

Pos terkait