Jasa Raharja dan BNPP Kerja Sama Perkuat Perlindungan dan Layanan Asuransi

JAKARTA, MERCUSUAR – Upaya penguatan perlindungan dan integrasi layanan di kawasan perbatasan terus diperkuat melalui penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Jasa Raharja dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI.

Kerja sama ini menjadi penanda sinergi pelaksanaan pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan lalu lintas jalan, serta asuransi kendaraan bermotor di Pos Lintas Batas Negara (PLBN). Nota Kesepahaman tersebut bertujuan memberikan kepastian tata kelola, harmonisasi kebijakan, serta kejelasan standar operasional dan dasar hukum pelaksanaan layanan asuransi kecelakaan Jasa Raharja di kawasan perbatasan. Kerja sama ini diharapkan mampu mendukung perlindungan masyarakat lintas negara secara tertib, terkoordinasi, dan berkelanjutan, seiring dengan tingginya mobilitas orang dan kendaraan di PLBN.

Corporate Secretary PT Jasa Raharja, Dodi Apriansyah mengatakan pihaknya memahami bahwa pengelolaan kawasan perbatasan tidak semata-mata dimaknai sebagai batas geografis negara. Pengelolaan kawasan perbatasan bukan sekadar batas geografis negara, melainkan wujud negara hadir dalam memberikan perlindungan, kepastian hukum, dan pelayanan yang berkelanjutan bagi masyarakat.

Ia menegaskan, kerja sama tersebut memiliki makna strategis dalam mendukung perlindungan masyarakat lintas negara di PLBN. Dodi menjelaskan, Jasa Raharja menjalankan mandat pemerintah sebagai National Bureau Indonesia untuk skema ASEAN Compulsory Motor Insurance (ACMI). Amanat ini menempatkan Jasa Raharja sebagai bagian dari sistem negara dalam memastikan perlindungan yang tertib, terkoordinasi, dan memiliki kepastian hukum di kawasan perbatasan.

Lebih lanjut, Dodi menyampaikan penandatanganan MoU menjadi langkah penting dalam memperkuat keselarasan kebijakan, harmonisasi SOP, serta kepastian hukum atas pelaksanaan operasional di kawasan perbatasan.

“Nota kesepahaman ini menjadi landasan penguatan sinergi dalam pelaksanaan pertanggungan wajib kecelakaan penumpang, lalu lintas jalan, serta asuransi kendaraan bermotor lintas negara guna mengoptimalkan perlindungan masyarakat dan implementasi skema asuransi wajib kendaraan bermotor ASEAN secara terintegrasi,” tambahnya.

Melalui kolaborasi tersebut, Dodi menegaskan Jasa Raharja berkomitmen untuk terus melayani sepenuh hati dan menghadirkan pelayanan prima bagi masyarakat, khususnya di kawasan perbatasan negara.

Sementara itu, Sekretaris BNPP RI, Komjen Pol. Makhruzi Rahman menyampaikan penandatanganan MoU merupakan langkah strategis dan konkret untuk memperkuat sinergi antarinstansi, khususnya dalam mendukung pelaksanaan pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan lalu lintas jalan, serta asuransi kendaraan bermotor di pos lintas batas negara.

Makhruzi menyoroti tingginya aktivitas masyarakat di kawasan perbatasan yang memerlukan dukungan perlindungan asuransi. Ia mencontohkan penggunaan kendaraan pribadi maupun angkutan umum lintas daerah dan lintas negara, baik di perbatasan darat maupun laut.

“Kawasan perbatasan memiliki peran yang sangat vital, tidak hanya sebagai pintu gerbang negara, tetapi juga sebagai etalase. Pelayanan publik di kawasan perbatasan harus dilakukan secara terpadu, profesional, dan berorientasi pada perlindungan serta pelayanan masyarakat,” tegas Makhruzi.

Ruang lingkup kerja sama tersebut mencakup dukungan fasilitas PLBN, pelaksanaan pertanggungan wajib, pertukaran dan perlindungan data, serta pengembangan sistem informasi terintegrasi. Keberadaan petugas Jasa Raharja di kawasan PLBN juga diharapkan dapat mendukung peningkatan keselamatan berkendara serta memperkuat kualitas pelayanan publik di wilayah perbatasan.

Kerja sama kedua pihak akan ditindaklanjuti melalui penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS), pembentukan kelompok kerja, serta monitoring dan evaluasi secara berkala agar implementasinya berjalan nyata dan berkelanjutan. */IEA

Pos terkait