PROBOLINGGO, MERCUSUAR – Jasa Raharja bergerak cepat dalam memberikan jaminan kepada korban kecelakaan lalu lintas melibatkan bus pariwisata bernomor polisi P 7221 UG, yang mengangkut rombongan tenaga kesehatan dari RS Bina Sehat Jember.
Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Minggu (14/9/2025), ketika bus diduga mengalami rem blong saat menuruni jalan di kawasan gunung Bromo.
Berdasarkan informasi, bus mengangkut 56 orang penumpang dan kru. Akibat kecelakaan tersebut, 8 orang dinyatakan meninggal dunia sementara puluhan lainnya mengalami luka-luka. Para korban segera dievakuasi dan mendapat penanganan medis di Puskesmas setempat serta di RSUD dr. Mohamad Saleh dan RSUD Tongas, Probolinggo.
Begitu mendapat laporan kecelakaan, petugas Jasa Raharja Kantor Cabang Probolinggo segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian. Langkah cepat juga dilakukan dengan mendata korban meninggal dunia maupun luka-luka di rumah sakit, serta mempersiapkan hak santunan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan bahwa seluruh korban dijamin oleh Jasa Raharja sesuai amanah Undang-undang Nomor 33 tahun 1964.
“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas musibah ini. Jasa Raharja memastikan korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta yang diberikan kepada ahli waris sah. Sedangkan korban luka-luka dijamin biaya perawatan maksimal Rp20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit. Selain itu, terdapat manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama maksimal Rp1 juta dan biaya ambulans hingga Rp500 ribu,” jelas Dewi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Timur, Tamrin Silalahi menambahkan pihaknya telah menurunkan petugas ke lapangan untuk melakukan pendampingan bagi korban dan keluarganya.
“Kami terus berkoordinasi dengan rumah sakit dan aparat kepolisian untuk memastikan seluruh korban memperoleh haknya tanpa hambatan administrasi. Kehadiran kami di lapangan adalah wujud komitmen dalam memberikan pelayanan cepat, mudah, dan tepat bagi masyarakat,” ujar Tamrin.
Ia menegaskan, langkah cepat dan kolaboratif Jasa Raharja dengan berbagai pihak menjadi kunci dalam mempercepat proses penanganan dan penyelesaian santunan. Musibah tersebut juga menjadi pengingat bagi seluruh pihak akan pentingnya pemeliharaan kendaraan, pemeriksaan kelayakan teknis, serta kewaspadaan ekstra pada jalur rawan kecelakaan seperti kawasan gunung Bromo.
Sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial nasional, kata Tamrin, Jasa Raharja akan terus hadir memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat dan memastikan hak-hak korban kecelakaan lalu lintas terpenuhi dengan baik. */IEA