PALU, MERCUSUAR- Mengawali tahun 2023 ini Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Sulawesi Tengah dibawah kendali Ketua Umum H Hadianto Rasyid tampaknya sangat serius dalam menerapkan aturan sanksi kepada pemain. Terbukti, pemain PS Semangat Baru (SB), Tazrif, nomor punggung 21 dikenakan sanksi berupa pemberhentian sementara atau skorsing selama satu tahun dan tidak dibolehkan mengikuti kompetisi atau turnamen Sepak bola di lingkungan Asprov PSSI Sulawesi Tengah.
Skorsing yang dijatuhkan kepada Tazrif berdasarkan laporan khusus perangkat pertandingan Piala Asprov Sulteng pada hari Sabtu, 20 Desember 2022 yang ditindaklanjuti dengan pertemuan antara Asprov, panitia pelaksana dan perangkat pertandingan pada hari Sabtu 24 Desember 2022. Lalu diputuskan lewat sidang Komisi Disiplin Asprov, Panitia Disiplin Piala Asprov pada Kamis 5 Januari 2023.
Oleh Panitia Disiplin (Pandis) turnamen Piala Asprov PSSI Sulawesi Tengah yang digelar di Desa Guntarano Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala, striker PS Semangat Baru ini dianggap bersalah karena melanggar Peraturan Umum PSSI Bab XIII pasal 55 ayat 1 dan 2 dan Kode Disiplin Bab II Laws of the Game Pasal 50 ayat 1: a,b, dan ayat 2.
Diketahui, pada laga PS Semangat Baru versus Tadulako FC Donggulu, striker Semangat Baru, Tazrif dianggap melakukan pemukulan terhadap wasit Indra yang memimpin laga tersebut. Berdasarkan insiden tersebut Asprov Sulteng menjatuhkan skorsing setahun kepada Tazrif.
” Kami harus menerima keputusan Asprov soal hukuman skorsing pemain kami dan kami tak akan banding. Hanya saja saya mau luruskan soal kejadian itu, bahwa tidak benar pemain saya memukul wasit. Kejadian sebenarnya bahwa pemain kami hanya memukul tangan wasit yang mengkartu merah Akib. Jadi, bukan memukul mukanya wasit,” terang pelatih Semangat Baru, Imam Sujatno.
Tak hanya skorsing setahun, Tazrif juga dikenakan denda sebesar Rp 5 juta.CLG