Gagal Juara Umum Lagi, Palu Kecolongan di Renang

PALU, MERCUSUAR –   Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) ke-IX Sulawesi Tengah di Kabupaten Banggai yang telah berakhir jadi catatan serius KONI Kota Palu dan Pemerintah Kota Palu. Pasalnya, untuk kali pertama di multi ivent olahraga terbesar di Sulawesi Tengah, Kota Palu gagal jadi juara umum. Juaranya direbut tuan rumah Kabupaten Banggai  yang  tampil perkasa dengan torehan 80 medali emas, 65 medali perak dan 76 medali perunggu, terpaut 11 medali emas dengan Kota Palu. 

Meski medali emas cabor bergengsi, Sepak bola bisa dipertahankan Kota Palu, namun beberapa cabor andalan yang diharapkan menyumbang emas seperti Renang justru dikuasai tuan tumah Banggai yang berhasil meraup total 13 medali emas, yang terdiri  dari 7 emas Renang Kolam dan 6 medali emas Renang Perairan Terbuka atau OWS. Bandingkan dengan Kota Palu yang hanya bisa mendulang 4 emas Renang Kolam dan tanpa medali di OWS. 

Mengapa cabor Renang yang menjadi sampel atas gagalnya Kota Palu mempertahankan juara umum Porprov edisi kesembilan ini. Jawabannya, karena cabor Renang Kolam yang memperlombakan  19 nomor  dan Renang OWS 8 nomor didominasi Banggai . Lalu, peraih medali emas tersebut sejatinya atlet Kota Palu yang justru membela Kabupaten Banggai seperti Cantika (6 emas) , Talita (6 emas), dan Vallent Kurniawan (2 emas). 

Terkait hal itu, Sekum KONI Kota Palu, Calvin Tawil belum mau memberikan komentar banyak terkait dengan gagalnya kontingen Kota Palu mempertahankan juara umum untuk pertama kalinya. 

“Saya belum berani (konfirmasi) karena ada beberapa hal yang juga harus disampaikan  ke ketua umum terkait hasil di Porprov. Yang jelas kita sudah berupaya, bahkan kita 4 kali kalah ikut sidang . Karena hampir setiap cabang olahraga ada atlet Kota Palu di beberapa Kabupaten,” terang Calvin kepada Mercusuar. 

Dari analisis satu cabor ini saja sudah menggambarkan bahwa cabor Renang sudah jadi pembeda  11 medali emas antara juara baru Porprov, Banggai  dan Kota  Palu yang harus rela berada di posisi kedua. CLG

Pos terkait