PALU, MERCUSUAR – Ketua Umum (Ketum) Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) Kota Palu, H Suaeb M Ali meninjau kondisi sarana dan prasarana Perkumpulan Tenis Meja (PTM) Masjid Baitul Haq (MBH) klub sekaligus menyerahkan SK dan mengukuhkan PTM MBH sebagai anggota baru PTMSI Kota Palu, Jumat (8/4/2022) malam.
Kepada Mercusuar, H Suaeb M Ali menyebut kehadiran PTM MBH diharapkan dapat mendorong lahirnya atlet-atlet muda berbakat agar regenerasi atlet Tenis Meja Kota Palu tidak terputus.
“Secara pribadi dan kelembagaan kami mengapresiasi lahirnya PTM Baitul Haq ini. Dan harapan kami PTM Baitul Haq bisa merangkul pelatih berkualitas agar kualitas atlet juga bisa mengangkat nama Kota Palu di berbagai even. Lalu, yang penting dan harus diperhatikan adalah pembinaan usia muda atau usia pelajar menjadi prioritas,” ujar H Suaeb.
Sementara itu Sekretaris PTMSI Kota Palu, Ukky Zulkarnain menyebut kehadiran PTM Masjid Baitul Haq yang sudah sah secara hukum organisasi secara otomatis akan mempunyai hak suara dalam pemilihan ketua PTMSI Kota Palu di periode mendatang.
“Pada saat musyawarah pemilihan calon ketum PTMSI , maka yang berhak memiliki suara adalah PTM atau klub yang sudah mengajukan permohonan kepada pengurus PTMSI kota, seperti yang sudah dilakukan PTM Baitul Haq. Olehnya itu dituntut peran proaktif, baik dari PTM lainnya untuk mengajukan permohonan menjadi anggota PTMSI kota maupun dari pengurus kota untuk menindaklanjuti hal tersebut dengan melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen permohonan PTM agar segera dapat diterbitkan SK PTM yang di tandatangani oleh ketum PTMSI kota,” terang Ukky. CLG6
Ada 5 syarat sebuah perkumpulan tenis meja / klub menjadi anggota PTMSI kabupaten/kota, yakni memiliki pengurus, memiliki minimal 5 pemain yang berpegang pada prinsip amatirisme, memiliki meja tempat atau tempat latihan, memiliki aturan tertulis yang tidak bertentangan dengan AD/ART PTMSI dan mengajukan surat permohonan.CLG