JAKARTA, MERCUSUAR – Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia, Erick Thohir, resmi mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi. Pencabutan ini dituangkan dalam Permenpora Nomor 7 Tahun 2025 yang ditetapkan di Jakarta pada 22 September 2025.
Dalam beleid terbaru itu, disebutkan bahwa Permenpora 14/2024 dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan serta kebutuhan pengelolaan organisasi olahraga prestasi. Karena itu, pemerintah menilai regulasi lama tersebut perlu dicabut agar tidak menimbulkan ketidaksesuaian dalam praktik pembinaan olahraga nasional.
“Permen ini mulai berlaku sejak diundangkan,” tertulis dalam Pasal 2 aturan tersebut.
Erick Thohir menandatangani langsung peraturan baru ini, yang kemudian diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra, pada tanggal yang sama. Aturan ini tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 708.
Dengan dicabutnya Permenpora 14/2024, maka standar pengelolaan organisasi olahraga prestasi akan disesuaikan kembali dengan kebutuhan terkini. CLG