Muh.Warsita, Ketua Harian PASI Sulteng Maju Jadi Balon Ketum KONI Donggala

Muhammad Warsita bersama Sekum Pengprov FOPI Sulteng, Dr Humaedi Latif. FOTO: ISSRIN ASSEGAF/MS

PALU, MERCUSUAR – Suksesi di tubuh KONI Kabupaten Donggala diperkirakan akan berlangsung  kompetitif   di tengah munculnya banyak kandidat calon ketua umum, salah satu yang berniat maju mencalonkan diri adalah Muhammad Warsita.

Dalam urusan berorganisasi, Muhammad Warsita bukanlah orang baru. Pengalamannya sebagai Ketua Harian PASI Sulteng, dan Waketum Aquatik Sulteng dianggap layak maju bersaing dengan Taufik (Ketua DPR Donggala), Mohammad Edwan (Ketua PSSI Donggala), Haerun (Sekretaris Percasi Donggala), dan Asgaf Umar (Ketua FASI Pusat  dan mantan Ketua KONI Donggala) yang juga mencalonkan diri.

“Setelah melihat dan mencermati dengan adanya kekosongan di KONI Kabupaten Donggala, saya akan mencoba ikut berkompetisi karena saya bersyarat untuk itu  (jadi Ketum KONI). Tinggal, ke depan kita akan mencari dukungan cabang-cabang olahraga.  Saya melihat potensi  Donggala dari segala aspek, khususnya olahraga, sangat besar. Dengan perencanaan dan pengelolaan yang baik, kita bisa memaksimalkan potensi ini,” ujar Muhammad Warsita di sela-sela pelantikan Pengurus FORKI Sulteng, Minggu (5/1/2025)

Direktur Eksekutif KONI Sulteng ini  juga  mengatakan untuk menjadi calon Ketua Umum harus  pernah menjabat atau sedang menjabat sebagai Ketua Umum Pengkab Cabor atau Pengurus Cabang Olahraga.

Kemudian, diusulkan oleh Pengkab Cabor, dengan ketentuan setiap Pengkab hanya boleh mengusulkan 1 (satu) nama bakal calon Ketua Umum KONI Donggala secara tertulis yang pengusulannya wajib ditanda tangani oleh Ketua Umum Pengkab bersangkutan.

Selain itu, mendapat dukungan minimal 8 Pengkab Cabang Olahraga, kata  Warsita.

Yang tak kalah penting, lanjut Warsita, harus mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepada Tim Penjaringan dan Penyaringan sesuai waktu yang ditetapkan.

“Calon Ketua Umum adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dan  tidak sedang menjalani proses pidana ” tutupnya. CLG

Pos terkait