PALU, MERCUSUAR – Kepala Bidang Hukum Sekretariat KONI Sulteng Natsir Said mengatakan bahwa pihak-pihak yang meminta Polda Sulteng agar tidak menerbitkan ijin Musorprov KONI Sulteng adalah bentuk intervensi yang dapat meruntuhkan marwah institusi Kepolisian.
Demikian dikatakan Natsir Said terkait adanya isu penolakan dari beberapa cabor yang bahkan meminta Polda Sulteng tak menerbitkan izin Musorprov KONI Sulteng yang bakal digelar besok, Jumat (21/3/2025) di Hotel Sutan Raja Palu.
Menurut Natsir, ketentuan pelayanan perijinan kegiatan khusus oleh institusi Kepolisian diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2023. “Dalam ketentuan itu diatur dengan jelas keterpenuhan unsur-unsur, sehingga pihak Kepolisian dapat mencabut ijin kegiatan, pembubaran dan atau penghentian kegiatan,” jelas Natsir Said.
Diketahui, di beberapa pemberitaan media sebelumnya, bahwa sejumlah Pengurus Provinsi Cabang Olahraga (Pengprov Cabor) serta sejumlah 4 KONI Kabupaten/Kota akan melakukan penolakan terhadap rencana Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI Sulteng yang akan digelar pada 21-23 Maret 2025.
Masih menurut Natsir Said, penggunaan narasi yang secara simplisit bernilai ancaman yakni agar tidak terjadi gesekan saat pelaksanaan Musorprov adalah sepenuhnya merupakan tanggungjawab Kepolisian.
“Saya fikir aparat kepolisian telah dapat mengidentifikasi siapa-siapa yang berupaya memprovokasi bahkan secara simplifit mengancam bahwa jika Musorprov tetap dilakukan akan terjadi gesekan. Jika benar itu terjadi saat kegiatan maka mudah, langsung tangkap saja otak pelakunya,” tegas Natsir Said.
Menurur Natsir Said, jika ada upaya-upaya penolakan terhadap kegiatan Musoprov maka harus tetap dilakukan dengan cara-cara elegan dan tetap menghormati norma-norma yang berlaku. “Sebagai masyarakat beradab maka tuntutan logisnya adalah selalu mengambil sikap sesuai dengan norma-norma yang berlaku,” ujarnya.
Menyoal perhelatan Musorprov yang disinyalir tidak akan memenuhi syarat quorum, dalam pandangannya bahwa quorum dan tidaknya musyawarah telah memiliki mekanisme sendiri. Ketentuan quorum sama sekali tidak dipengaruhi oleh seberapa banyak peserta yang hadir. “Regulasinya jelas, bahwa jika telah dilakukan pemanggilan beberapa kali namun tidak juga mengindahkan maka konsekwensinya adalah musyawarah tetap berjalan dan terhitung quorum,” tandas Natsir Said. */CLG
Natsir Said : Penolakan Musorprov KONI Hanya Dapat Dilakukan Lewat Proses Hukum
