PALU, MERCUSUAR – Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) KONI Sulteng yang digelar selama dua hari di Hotel Sutan Raja, berakhir hari Minggu (22/12/2024) malam.
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi yang ditandatangani oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Aryotedjo pada Oktober 2024 menjadi topik utama yang dibahas dalam Rakerprov tersebut.
Rakerprov yang menghadirkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sulteng, Irvan Aryanto, sebagai narasumber menjelaskan bahwa penerapan Permenpora akan berlaku efektif pada tahun 2026 setelah ditetapkan dalam undang-undang.
Kendati demikian, Irvan mengatakan jika peserta Rakerprov merasa perlu untuk merekomendasikan peninjauan ulang terhadap Permenpora tersebut, pihaknya tidak mempermasalahkan.
“Silakan jika ada rekomendasi dari peserta. Tidak ada masalah, itu hak peserta. Tugas kami di daerah adalah menyampaikan aturan dan melakukan sosialisasi,” ujar Irvan dihadapan peserta Rakerprov.
Permenpora nomor 14 tersebut sudah pasti mendapat penolakan dari peserta Rakerprov yang terdiri dari Pengurus Provinsi (Pengprov) dan Pengurus KONI Kabupaten/Kota.
Penolakan tersebut disampaikan langsung Sekum KONI Sulteng, Husen Alwi yang membacakan surat rekomendasi yang poin utamanya adalah meminta kepada KONI pusat untuk meninjau kembali pemberlakuan Permenpora nomor 14 tahun 2024, karena bertentangan dengan Kepres, dan UU Keolahragaan nomor 11 tahun 2022.
“Kemenpora seharusnya menjadi regulator, bukan operator,” ungkap Husin Alwi dengan tegas. CLG