Surati KONI Sulteng, Ketum ISSI Sulteng Tolak SK Karateker 

ISSI SULTENG
Foto : Hasan

PALU, MERCUSUAR – Ketua Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI)  Sulteng, Hasan telah mengirim surat ke KONI Provinsi  Sulteng terkait dengan adanya Surat Keputusan (SK) pembekuan pengprov ISSI Sulteng dan penunjukkan karateker ISSI Sulteng. Hasan mengatakan  munculnya SK karateker tersebut imbas dari dukungan ISSI Sulteng terhadap Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar pada Oktober 2020 lalu.

Diketahui dalam munaslub tersebut Tatang Sulaiman terpilih sebagai Ketua PB ISSI baru yang mendapat dukungan 22 pengprov ISSI se Indonesia atau 2/3 dari keanggotaan PB ISSI.

Dalam mekanisme pemilihan tetap mengacu pada prosedur yang ditetapkan dalam AD/ART ISSI sebagai dasar dalam pelaksanaan munaslub tersebut. Pengprov ISSI Sulteng  tetap memberikan dukungan dan ucapan selamat kepada Tatang Sulaiman  yang akan menahkodai ISSI periode  2020 – 2024.

Kepada Mercsusuar, Hasan membeberkan beberapa alasan pihaknya memberikan dukungan kepada Tatang Sulaiman dalam munaslub tersebut.

“Ketua PB ISSI yang lama, yaitu Raja Sapta Oktohari (RSO) kan telah mengundurkan diri sejak 9 Oktober 2019 dan surat pengunduran dirinya ada sama saya. Pengunduran diri RSO ini karena beliau terpilih sebagai Ketua Komite Olimpiade Internasional (KOI). Nah, di dalam AD/ART  KOI  Pasal 33 ayat 1 sangat jelas diuraikan bahwa Ketua Umum KOI dilarang merangkap jabatan apapun pada kepengurusan KOI maupun anggota. Jadi, berdasarkan pertimbangan AD/ART itulah maka RSO mengundurkan diri sebagai Ketua PB ISSI dan surat pengunduran diri RSO dipegang oleh ketua-ketua pengprov se Indonesia,” tulis Hasan via pesan WhatsApp, Jumat (4/12/2020).

Dalam AD/ART ISSI pasal 18 kata Hasan, diuraikan dengan jelas bahwa ketua umum karena satu dan lain hal dapat menunjuk Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) paling lama  enam bulan dan tidak dapat diperpanjang. Dan pada ayat selanjutnya dijelaskan bahwa apabila jangka waktu sebagaimana di maksud, selama 6 enam bulan tidak melakukan penunjukkan PLT, maka dilanjutkan dengan pelaksanaan munaslub.

“Sejak pengunduran diri RSO, belum pernah sama sekali melakukan penunjukkan PLT kepada wakil ketua umum hingga bulan Oktober tahun 2020. Itu artinya RSO telah melanggar AD/ART ISSI sebagai acuan dan pedoman dalam organisasi ISSI terutama  pasal 18 tersebut. Nah, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka 22 pengprov se Indonesia melakukan pertemuan untuk membahas kekosongan dan stagnasi organisasi di PB ISSI. Dari hasil pertemuan tersebut terbentuklah satu wadah formal yaitu Forum Komunikasi Pengurus ISSI Seluruh Indonesia yang diketuai oleh pak Junaedi, Sekum ISSI Jawa Timur. Isi pertemuan tersebut adalah mendesak kepada PB ISSI untuk melaksanakan Munaslub yang dimediasi oleh KONI Pusat,” jelasnya.

Menindak lanjuti surat dari forum komunikasi pengurus ISSI seluruh Indonesia tersebut, lanjut Hasan, maka KONI Pusat mengundang 22 pengprov ISSI se Indonesia untuk membicarakan langkah-langkah pelaksanaan Munaslub, dan hasilnya  KONI mendesak untuk segera dilaksanakannya Munaslub. 

“Satu hal yang aneh dan secara logika hukum tidak masuk akal karena  tiba-tiba 22 pengprov se- Indonesia dilakukan pembekuan dan penunjukkan Karateker ISSI Sulteng.  Surat karateker ISSI Sulteng yang ditandatangani oleh RSO pada prinsipnya cacat hukum dengan dasar hukum. Mana mungkin RSO yang sudah jelas-jelas mengundurkan diri dari Ketua PB ISSI sejak tanggal 9 Oktober 2019, dan logika hukum menjelaskan tidak mungkin lagi dapat menandatangani dan mengeluarkan surat karateker untuk pengprov ISSI  Sulawesi Tengah,  dengan asumsi yang tidak rasional,” ujarnya.

“Dalam AD/ART ISSI sangat tegas diuraikan bahwa apabila terjadi kekosongan ketua umum, maka dapat menunjuk PLT selambat-lambatnya 6 bulan dan apabila selama 6 bulan tidak dilaksanakan maka harus dilaksanakan Munaslub. Apalagi 22 pengprov ISSI sudah menyatakan penarikan dukungan dan mosi tak percaya kepada RSO, maka secara hukum eksistensi ketua ISSI dinyatakan tidak ada,”sambung Hasan.

Berdasarkan hal tersebut di atas Hasan memberikan pernyataan tegas dengan mengklarifikasi dan penolakannya terhadap SK karateker ISSI Sulteng tersebut. Hasan menambahkan bahwa aktivitas dan kegiatan antara pengurus ISSI Sulteng dengan pengkab/pengkot  ISSI serta komunitas sepeda tetap berjalan harmonis dan saling mendukung di setiap kegiatan bersepeda demi pembinaan atlet yang nantinya akan dapat mengharumkan nama Sulawesi Tengah.

“KONI Sulawesi Tengah melalui sekum, pak Shafei Datupalinge memberikan pernyataan bahwa pada prinsipnya KONI Provinsi Sulawesi Tengah tetap mendukung kepengurusan ISSI yang ada dengan prinsip memayungi dan tetap menunggu keabsahan dari KONI Pusat, dan secara keorganisasian KONI Sulteng akan membicarakan dengan Bidang Organisasi KONI Sulteng,” tutupnya. CLG

Pos terkait