TPP : Tak Ada yang Bertentangan dengan Permenpora 14

PALU, MERCUSUAR – Tim pemenangan Hj Arnila M Ali, Calon Ketua Umum (Caketum) KONI Sulawesi Tengah, menegaskan tetap patuh pada aturan yang dikeluarkan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Bakal Caketum KONI Sulteng. Namun demikian pihaknya minta TPP harus objektif dalam melakukkan seleksi. Demikian ditegaskan Tirtayasa Efendi juru bicara tim Hj Arnila M Ali di sekretariat TPP, Kamis (13/3/2025).
“Waktu Rakerprov KONI Sulteng bulan Desember tahun 2024 tidak ada dibicarakan soal pembentukan TPP calon Ketua KONI. Dan saya baca di surat kabar dan media main stream bahwa kadispora Sulteng tidak diberitahu juga tentang dibentuknya TPP. Artinya syarat formilnya sudah tidak terpenuhi. Tapi, kita di tim pemenangan Haji Cica ini tetap konsekuen apa yang disyaratkan TPP kami penuhi semua. Padahal kalau kita mengacu tidak boleh AD/ART KONI bertentangan dengan aturan hukum yang diatasnya. Karena tentang olahraga ini sudah diatur dalam undang-undang nomor 11 tahun 2022,” ujar Tirtaysa dalam satu kesempatan bertanya kepada TPP.
“Aturan pelaksanaanya diatur dalam Peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2024, dan lebih spesifik lagi diatur dalam Permenpora nomor 14 tahun 2024 dan sudah jelas dikatakan tentang kriteria calon ketua KONI dan itu dijelaskan di Pasal 17 ayat 1 tentang TPP. Nah, pasal ini tidak digunakan TPP yang seharusnya harus digunakan,” tambahnya.
Ketua Pesatuan Kempo Indonesia (Perkemi) Sulawesi Tengah ini meminta dengan TPP tegas dalam melalukan tugasnya dan menjunjung objektifitas tinggi.
“Saya berharap TPP dalam menyeleksi harus objektif dan tidak kaku.Kalau pencalonan itu sudah bertentangan dengan UU no 14, TPP harus berani menyatakan, kalau bertentangan dengan Pasal 17 ayat 1 tidak memenuhi syarat. Dan saya membaca pernyataan pak Helmi (Ketua TPP), bahwa Permenpora itu kontroverisal, katanya. Selama Permenpora itu masih digunakan tetap harus digunakan. Jadi, himbauan Dispora tentang hal itu (Permenpora 14) harus dipedomani (TPP). Saya sudah baca Permenpora itu, diundangkan. Artinya, itu adalah produk peraturan perundang-undangan,” tutupnya.
Menanggapi pernyataan itu, Ketua TPP Caketum KONI Sulteng, Helmy Umar mengakui masih menjalankan regulasi AD/ART KONI karena belum mendapat perintah dari KONI Pusat.
“KONI Pusat belum mengeluarkan surat kepada KONI-KONI di provinsi tentang pelaksanaan Permenpora itu walaupun sudah diundangkan. Di Permenpora itu di Bab 17 Ketentuan Peralihan pasal 53 disitu dijelaskan bahwa pada saat peraturan menteri ini berlaku, pengelolaan prestasi olahraga lingkup olahraga prestasi harus menyesuaikan dengan peraturan menteri paling lama satu tahun sejak peraturan menteri diundangkan. Jadi, kami berpedoman di pasal itu. Karena untuk merubah AD/ART menyesuaikan butuh waktu karena merubah AD/ART harus melalui Munaslub masing-masing cabang olahraga, sehingga semua peraturan itu diberi waktu satu tahun. Karena (Permenpora No 14 tahun 2024) diundangkan bulan Oktober yang berarti masa peralihan ini berlangsung sampai bulan Oktober 2025, makanya kami berpedoman pada pasal 53 tersebut,” terang Helmy.
Yang kedua, kata Helmy, syarat-syarat yang mereka sampaikan tidak ada yang bertentangan dengan Permenpora 14. ” Kami sudah kaji dan syarat-syarat ini juga sudah kami kirim ke KONI Pusat sehingga kami tetap jalan sesuai dengan AD/ART KONI,” katanya.
Soal keberadaan TPP kami juga tidak perlu minta izin sama Dispora karena TPP dibentuk bersifat adhoc. Yang disyaratkan dalam Permenpora 14 itu adalah musyawarahnya harus dilaporkan dan mendapat rekomendasi dari Dispora. CLG

Pos terkait