SIGI,MERCUSUAR – Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Dr Samuel Yansen Pongi menyampaikan penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Sigi Tahun 2020.
Penjelasan LKPj Bupati Sigi disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi di Gedung Dekab Sigi Sementara, Senin (22/3/2021).
Dijelaskannya, LKPj merupakan progress report penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Sigi selama tahun anggaran yang disampaikan pada dekab.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Pemda), serta sistematika penyusunan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemda,” jelasnya.
LKPj Bupati Sigi Tahun 2020, lanjut Wabup, terdiri dari lima Bab, yakni Bab I pendahuluan, Bab II tentang perubahan penjabaran Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Bab III tentang hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan, Bab IV tentang menjadi kewenangan daerah capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan dan Bab V penutup.
Sementara itu, Ketua Dekab Sigi, Moh Rizal Intjenae mengatakan selain rapat penjelasan LKPj Bupati, juga pembentukan Panitia Khusus (Pansus) II Dekab Sigi yang akan membahas LKPj Bupati Sigi tahun 2020.
“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota Dekab Sigi menyampaikan terima kasih kepada saudara Sekretaris Kabupaten (Sekkab), staf ahli, para asisten beserta seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah berkenan mengikuti rapat paripurna secara virtual,” ujarnya. AJI