Oleh: Ibnu Mundzir
Sama seperti tahun lalu, setiap momen Bulan Februari selalu mendatangkan H2C alias harap-harap cemas bagi seluruh pengelola persampahan dan kebersihan di Indonesia. Selain merupakan rangkaian momen HPSN atau Hari Peduli Sampah Nasional, biasanya rentetan acaranya diselingi dengan pengumuman penerimaan Adipura. Penghargaan Adipura merupakan sebuah ikon prestise atau ajang “terima rapor” terhadap kinerja kebersihan dan pengelolaan sampah di daerah yang diberikan secara langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI.
Tahun ini, terdapat perubahan pada substansi dan teknis penilaian Adipura yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Hasilnya cukup mengejutkan, sebab teknis pelaksanaannya mengalami transformasi substansial. Jika dahulu hanya berkutat pada estetika kota semata, saat ini Adipura telah menjadi instrumen strategis nasional untuk mengukur kinerja pengelolaan sampah secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.
Intinya adalah mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi, sistematis, dan berkelanjutan.
Hal yang paling krusial dari tiap penilaian Adipura adalah menjaga konsistensi. Dibutuhkan engine atau mesin penggerak yang kuat dan kokoh, yang mampu berjalan dan “bernapas panjang” dalam rentang waktu yang relatif lama, layaknya kompetisi liga. Kita tahu sendiri bagaimana konsekuensi dari kompetisi tipe liga: mahal, menguras energi, dan menimbulkan tekanan emosi yang harus terus terjaga. Sebab, ketika semangat menurun, maka nilai pun akan terjun bebas.
Sejak awal, mesti dipahami oleh semua pihak yang terlibat bahwa Adipura bukan hanya tugas Dinas Lingkungan Hidup semata. Yakinlah, instansi tersebut tidak akan mampu bekerja sendiri. Pelaksanaannya terhubung dengan banyak entitas, baik pemerintah, swasta, badan usaha, dan yang paling erat adalah masyarakat.
Pondasi awal dari perolehan Adipura adalah ketersediaan data yang akurat, dan ini merupakan bagian dari kinerja pemerintah daerah. Aksi di lapangan boleh saja heroik dan banyak yang dikerjakan, namun jika tidak dibingkai oleh data yang akurat dan reliabel, maka ibarat perang, berperang dengan peluru hampa.
Posisi data inilah enzimnya; ia berperan untuk memperhalus apa yang telah dilaksanakan dan menguatkan apa yang masih lemah, sehingga rekomendasinya berbasis pada data yang ada.
Data tersebut mampu mempreskripsikan perwujudan kota yang berkelanjutan, yang tidak hanya bersih, tetapi juga rindang secara visual, sehat, nyaman, serta memiliki sistem manajemen lingkungan yang kokoh dan teratur.
Dan hal itu tidak bisa dilakukan dengan cara instan. Semua harus terkelola secara terencana, terkawal dengan baik, dan selanjutnya tersaji melalui instrumen data serta pelaporan yang masuk akal. Jika itu dapat dilakukan, maka tata kelola kebersihan kota, khususnya persampahan, akan terkelola secara substansial, bukan sekadar simbolik atau kosmetik. Pendekatan semacam itu tidak lagi dapat digunakan, terlebih dengan model penilaian yang menggunakan “sistem liga”, yang dilakukan secara bulanan dan terus dievaluasi secara reguler.
Alhamdulillah, Kota Palu kembali meraihnya. Tahun ini terdapat 35 daerah yang memperoleh sertifikat menuju kota bersih, 253 kabupaten/kota yang masuk dalam pembinaan, dan 132 kabupaten/kota yang masuk dalam pengawasan.
Peringkat tiga besar ditempati oleh Surabaya dengan nilai 74,92, Kota Balikpapan dengan nilai 74,55, dan Kabupaten Ciamis dengan nilai 74,68. Hasil penilaian ini akan menjadi dasar dalam menyusun perencanaan pengelolaan sampah di daerah, guna merumuskan langkah-langkah strategis dalam memperbaiki pengelolaan sampah di masa mendatang, serta akan terus dinilai kembali pada tahun berikutnya.
Seperti kata penyair Chairil Anwar, “kerja belum selesai, belum apa-apa” … wallahu a’lam.
*(Penulis adalah Sekretaris DLH Kota Palu)






