Oleh: Abdul Farid (Wartawan Mercusuar Biro Parigi Moutong)
Alih fungsi lahan di Indonesia, khususnya di Sulawesi Tengah dan lebih spesifik di Kabupaten Parigi Moutong, kini bukan lagi sekadar isu lingkungan. Ia telah menjelma menjadi persoalan struktural yang menyentuh masa depan ekologi, ketahanan pangan, serta stabilitas sosial masyarakat.
Perubahan bentang alam dari kawasan hutan, lahan pertanian, dan wilayah konservasi menjadi permukiman, perkebunan, hingga pertambangan berlangsung masif dan kerap tanpa kendali yang memadai.
Padahal, daerah ini memiliki posisi strategis sebagai lumbung pangan Sulawesi Tengah. Sekaligus wilayah dengan bentang alam yang kompleks, mulai dari pegunungan, hutan hujan tropis, hingga kawasan pesisir. Namun, keunggulan ekologis tersebut justru berada dalam tekanan serius akibat alih fungsi lahan yang terus meningkat.
Sebagai konsekuensi ekologis yang sangat serius, yaitu hilangnya tutupan hutan. Ini menandakan lenyapnya habitat alami serta sumber pakan bagi berbagai spesies endemik. Misalnya, kera endemik Sulawesi dari jenis Makaka, yang kini kian terdesak ruang hidupnya akibat menyempitnya kawasan hutan.
Kondisi ini tentu memicu meningkatnya konflik antara manusia dan satwa liar, yang pada akhirnya mempercepat ancaman kepunahan fauna endemik. Ironisnya lagi, Makaka yang seharusnya hidup bebas di alam liar justru dipaksa beradaptasi di ruang-ruang buatan manusia. Tak jarang, satwa endemik tersebut tampak ‘mengemis’ makanan dari uluran tangan pengguna jalan. Sebuah potret pilu rusaknya keseimbangan ekosistem.
Laporan Dinas Kehutanan Sulawesi Tengah pada Oktober 2025 mencatat sekitar 373.443 hektare lahan di daerah ini masuk kategori lahan kritis. Baik didalam maupun diluar kawasan hutan. Sebagian kondisi tersebut turut terjadi di Parigi Moutong, yang ditandai dengan menyusutnya tutupan hutan dan meningkatnya kerentanan lingkungan.
Selain itu, aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah Moutong telah merusak hutan, mencemari badan air, dan meninggalkan lubang-lubang bekas galian yang memicu masalah baru di lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Kajian yang dilakukan oleh Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan pada 2022 menunjukkan, kandungan logam berat seperti arsen (As), besi (Fe), mangan (Mn), seng (Zn), nikel (Ni), dan merkuri (Hg) terdeteksi dalam kadar melebihi ambang batas di media lingkungan sekitar pertambangan emas Parigi Moutong. Termasuk pada air sungai dan sumur, bahkan tanaman serta biota air yang menjadi sumber pangan masyarakat.
Tentunya, kontaminasi ini tidak hanya menunjukkan degradasi lingkungan yang serius, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi warga yang bergantung pada sumber tersebut.
Meski begitu, alih fungsi lahan sering kali dibenarkan atas nama kebutuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam jangka pendek, pembukaan lahan memang memberi peluang penghidupan baru. Namun, manfaat tersebut kerap tidak sebanding dengan kerugian ekologis dan sosial yang ditimbulkan.
Salah satu contoh, yaitu meningkatnya kasus malaria. Lonjakan signifikan kasus ini dominan ditemukan di Kecamatan Moutong. Pemicu utamanya, sebagian besar berkaitan dengan kubangan bekas galian tambang ilegal yang menampung air hujan. Sehingga, menciptakan habitat ideal bagi nyamuk Anopheles, vektor penyakit malaria.
Catatan data Dinas Kesehatan Parigi Moutong periode Januari hingga September 2025, telah menemukan sebanyak 200 kasus malaria baru di seluruh wilayah tersebut. Awal penyebarannya, sebagian besar berasal dari wilayah dekat lokasi pertambangan. Alhasil, kondisi ini memaksa pemerintah daerah menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) malaria di lima kecamatan terdampak.
Masalah kesehatan lain juga bersumber dari paparan logam berat. Kontaminasi merkuri, arsenik, dan logam berat lain diketahui meningkat di media lingkungan dan rantai makanan lokal, termasuk dalam air minum dan biota air yang dikonsumsi masyarakat. Akumulasi logam berat ini terkait dengan gangguan kesehatan seperti kerusakan sistem saraf, gangguan ginjal, perkembangan pada anak, hingga potensi keracunan kronis bila terpapar dalam jangka panjang.
Dampak terhadap sektor pertanian juga nyata. Di mana, lumpur dan sedimentasi dari aktivitas tambang menggenangi sawah-sawah produktif dan merusak saluran irigasi. Selain itu, juga mengancam ketahanan pangan lokal serta mengurangi produktivitas pertanian yang selama ini menjadi tumpuan masyarakat.
Secara hukum, Indonesia telah memiliki kerangka regulasi yang mengatur perlindungan lingkungan, tata ruang, dan pengelolaan kegiatan pertambangan. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Kemudian, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Serta, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai kebijakan lokal untuk mempertahankan fungsi lahan produktif.
Namun, keberadaan aturan tersebut ternyata belum cukup untuk mencegah praktik-praktik ilegal yang merusak lingkungan. Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), perambahan kawasan konservasi seperti pada Cagar Alam Pangi Binangga, serta kurangnya rehabilitasi terhadap lahan pascatambang menunjukkan lemahnya efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.
Regulasi yang kuat tanpa pengawasan yang konsisten hanya akan menjadi formalitas administratif belaka. Pemerintah Provinsi, termasuk Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, perlu memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, lembaga kesehatan, dan lembaga lingkungan untuk memastikan aturan berjalan efektif di lapangan.
Sebagai catatan, alih fungsi lahan dan degradasi ekologis di Parigi Moutong bukan sekadar persoalan teknis. Ini merupakan cerminan dari cara pandang pembangunan yang masih mengabaikan prinsip keberlanjutan. Dampak nyata berupa lonjakan kasus malaria, kontaminasi logam di media lingkungan dan sumber air, kerusakan lahan pertanian, serta ancaman terhadap biodiversitas lokal, menegaskan bahwa kerusakan lingkungan membawa risiko serius bagi kesejahteraan masyarakat.
Untuk itu, diperlukan langkah tegas dan terpadu. Seperti, penguatan pengawasan kawasan lindung dan pertanian produktif. Penegakan hukum lingkungan dan pembubaran operasi PETI yang merusak rehabilitasi lahan kritis secara menyeluruh. Selain itu, perlunya memperkuat program kesehatan dan sanitasi yang responsif terhadap dampak lingkungan. Termasuk, pada upaya pemberdayaan masyarakat melalui pertanian ramah lingkungan dan agroforestri. Semua ini, sangat penting untuk mengurangi ketergantungan pada praktik ekonomi yang merusak alam.
Menjaga lahan di Parigi Moutong bukan hanya soal lingkungan hidup hari ini, tetapi tentang menjamin kelangsungan hidup generasi yang akan datang. Karena, alam yang rusak tidak pernah memberikan manfaat berkelanjutan, hanya kerugian yang bertambah.
Di sisi lain, jika alih fungsi lahan terus dibiarkan tanpa kendali, maka Sulawesi Tengah bukan hanya berisiko kehilangan kekayaan alamnya. Tetapi juga menghadapi ancaman bencana, krisis pangan, dan rusaknya keseimbangan hidup masyarakat. Pada titik ini, menjaga lahan bukan sekadar soal lingkungan, melainkan tentang menjaga masa depan bersama.






