Oleh: Moh. Afandi Idham Lawido, S.H., AWP
KITA semua mengetahui, kalau atau keluarga kita, atau justru kita sendiri, pernah mengalami kecelakaan lalu lintas, yang menyebabkan cedera ringan, berat, atau malah ada keluarga kita yang sampai meninggal dunia, mendapatkan biaya jaminan perawatan, atau jasa asuransi Jasa Raharja untuk pelayanan korban kecelakaan.
Kita semua mengetahui, kalau atau keluarga kita, atau justru kita sendiri, pernah mengalami kecelakaan lalu lintas, yang menyebabkan cedera ringan, berat, atau malah ada keluarga kita yang sampai meninggal dunia, mendapatkan biaya jaminan perawatan, atau santunan bagi pengendara, yang meninggal dunia, baik saat di lokasi kejadian, ataukah ketika meninggal dunia, dalam masa perawatan, karena cedera berat yang dialaminya.
Bagaimana dengan pengguna jalan, yang cedera atau meninggal dunia, saat terjadi kecelakaan, dengan melibatkan kendaraan lain, apakah juga mendapatkan biaya jaminan perawatan dan santunan, jawabannya iya, mereka pun mendapatkan santunan, meski saat terjadi kecelakaan, tidak mengendarai kendaraan.
Asuransi Jasa Raharja, hadir dalam kemelut persoalan kecelakaan lalu lintas, adalah sebuah amanah yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 1964, tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, yang pada intinya, memberikan upaya pelayanan yang maksimal, kepada para pengguna jalan. Sebab dalam berkendara, ataupun mengggunakan jalan raya, siapa pun tidak akan bisa memastikan, nasibnya di jalan, apakah bisa selamat sampai di tujuan, ataukah akan mengalami insiden kecelakaan.
Sebelum lebih jauh, kita membahas tentang peranan Jasa Raharja, dalam memberikan santunan, ada beberapa hal yang bisa diketahui, terkait dengan sumber dana, yang kemudian dijadikan biaya jaminan perawatan atau santunan.
Berdasarkan amanat dari UU nomor 33 dan UU nomor 34 Tahun 1964, sumber dana berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ, kemudian Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum, atau IWKBU, lalu Iuran Wajib Pesawat Udara, atau IWPU, Iuran Wajib Kereta Api, atau IWKA dan Iuran Wajib Kapal Laut atau IWKL.
Secara detilnya, sedikit diterangkan disini, yakni kendaraan yang dijamin oleh PT Jasa Raharja, baik itu angkutan umum maupun kendaraan pribadi, wajib membayar SWDKLLJ, yang tertera di dalam resi pajak, yang dibayarkan setiap tahunnya, sementara kendaraan angkutan umum, selain membayar sumbangan wajib, di kantor Samsat, juga bisa membayar dengan mekanisme lain, yakni dengan menyatukan pembayarannya di kantor Samsat, atau bahkan bisa pula dilakukan dengan penagihan dari pintu ke pintu, ke pengusaha angkutan umum, atau angkutan umum milik pribadi.
Untuk santuan, yang diberikan kepada korban kecelakaan, dengan detilnya, untuk yang meninggal dunia, sesuai Pasal 10 ayat (3) PP 18/1965, besar santunan Rp50 juta, kemudian untuk yang mengalami cedera parah, hingga kemudian harus dirawat di rumah sakit, Meninggal Dunia, Rp50.000.000, lalu untuk cacat tetap, dengan maksimal Rp50.000.000. Sedangkan untuk biaya jaminan Perawatan, maksimal Rp20.000.000.
Lalu penggantian biaya penguburan, ini berlaku kepada korban yang tidak memiliki ahli waris, Rp4.000.000, ada juga namanya manfaat tambahan penggantian biaya P3K, dengan hitungan maksimal Rp1.000.000.
Namun yang perlu diketahui, tentang pelayanan santunan maupun dana jaminan perawatan, masyarakat harus memahami secara cermat, karena ada mekanisme yang mesti dilalui, agar prosesnya bisa berjalan lancar. Di antaranya adalah, tentunya semua pemilik kendaraan, harus benar-benar memastikan jika pajak kendaraannya mesti dibayar lunas setiap tahunnya, secara berkala dibayarkan di kantor samsat, kemudian harus memiliki laporan polisi, karena hadirnya dokumen laporan polisi, akan menjadi sebuah kepastian dari pihak PT Jasa Raharja, untuk melakukan klaim pembayaran santunan, disini ada yang perlu dijelaskan, kenapa laporan polisi atau LP harus ada, karena laporan pertanggung jawaban santunan, harus memiliki kejelasan kronologis kejadian, dengan menyertakan olah TKP dan kondisi kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan.
Setelah proses LP dinyatakan selesai, maka PT Jasa Raharja kemudian menerima LP dan membuatkan surat keterangan jaminan perawatan sebesar Rp20 juta ke rumah sakit, tempat korban dirawat, sementara yang meninggal dunia, langsung mendapat santunan ke rekening ahli waris langsung, serta biaya pemakaman bagi, yang tidak memiliki ahli waris, dengan rentang waktu diusahakan paling singkat, dengan tidak melebih sepekan dari kejadian itu berlangsung, sebab PT Jasa Raharja, memiliki prinsip, untuk mempercepat proses pelayanan, karena mempertimbangkan kondisi psikologis korban, maupun keluarga yang ditinggalkan, dalam keadaan berduka.
PT Jasa Raharja dalam memberikan pelayanannya, tentunya punya aturan yang harus diketahui, diantaranya adalah, bahwasanya PT Jasa Raharja, tidak memberikan santunan kepada beberapa kejadian kecelakaan, diantaranya adalah kecelakaan tunggal, yang hanya melibatkan satu kendaraan, semisal menabrak pohon, kendaraan terguling akibat pengedaraanya mengantuk, ataukah kecelakaan yang terjadi, karena pengemudinya mabuk, atau melanggar aturan lalu lintas, serta kecelakaan, saat menggelar lomba balap di sirkuit.
Meskipun PT Jasa Raharja, memiliki kewajiban, membayar santunan atau dana jaminan perawatan, dan juga pengendara telah melunasi kewajibannya di SWDKLLJ, tidaklah kemudian pengendaraan, harus berharap agar mengalami kecelakaan di jalan, ataukah kemudian sengaja melakukan insiden, yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, tetaplah berkendaraan dengan baik, taat aturan lalu lintas, sebab kehadiran santunan ini, hanyalah bagian terkecil, dari upaya penyelamatan, pasca terjadinya kecelakaan lalu lintas. ***
Penulis adalah Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Induk Kota Palu