Body Shaming dalam Lawakan: antara Hiburan, Etika, dan Hukum

Temu Sutrisno, Penulis adalah Wartawan Mercusuar-Trimedia Grup.

Oleh: Temu Sutrisno

Lawakan atau komedi merupakan bagian dari kebudayaan manusia yang berfungsi sebagai sarana hiburan, kritik sosial, hingga pelepas ketegangan. Sejak era komedi klasik hingga pertunjukan stand-up modern, humor selalu berkembang mengikuti konteks sosial zamannya. Namun, tidak semua bentuk humor dapat diterima tanpa batas.

Salah satu bentuk lawakan yang belakangan menuai perdebatan serius adalah humor yang menjadikan fisik seseorang seperti bentuk tubuh, warna kulit, penampilan wajah, atau karakteristik fisik lainnya sebagai bahan ejekan. Praktik ini kerap disebut sebagai body shaming dalam konteks komedi.

Pada masa lalu, lawakan berbasis fisik sering kali dianggap wajar, bahkan menjadi ciri khas sejumlah pelawak. Akan tetapi, meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap isu etika, martabat manusia, dan kesehatan mental membuat praktik tersebut dipertanyakan kembali. Tulisan ini membahas body shaming dalam lawakan dari tiga perspektif utama: hiburan, etika, dan hukum, khususnya dalam konteks komedi Indonesia.

Body Shaming dalam Tradisi dan Gaya Komedi

Dalam teori komedi, tidak terdapat istilah formal yang secara eksplisit menyebut “aliran body shaming”. Namun, praktik menjadikan fisik sebagai bahan humor dapat ditemukan dalam beberapa gaya komedi yang dikenal luas.

Pertama, slapstick comedy. Gaya ini menitikberatkan pada aksi fisik yang dilebih-lebihkan, seperti terpeleset, jatuh, atau gerakan tubuh yang tidak lazim. Meskipun fokus utamanya bukan hinaan verbal, slapstick sering memanfaatkan penampilan fisik yang khas, misalnya tubuh tambun, tinggi ekstrem, atau atribut visual tertentu untuk memancing tawa. Contoh klasik dapat ditemukan pada era film bisu, seperti tokoh Charlie Chaplin dan bahkan sebagian pelawak Indonesia yang menjadikan fisik tertentu menjadi identitas saat manggung.

Kedua, insult comedy atau roasting. Gaya ini secara terang-terangan menggunakan hinaan sebagai inti humor. Karakteristik fisik sering menjadi sasaran empuk karena mudah dikenali penonton. Dalam praktik idealnya, roasting dilakukan dengan persetujuan subjek yang dihina dan berada dalam konteks relasi setara. Namun, dalam praktik populer, batas persetujuan ini sering kali kabur.

Ketiga, observational comedy. Komedian mengamati fenomena sehari-hari, termasuk perbedaan fisik atau kebiasaan tubuh manusia, lalu mengemasnya sebagai humor reflektif. Jika dilakukan secara cerdas, gaya ini dapat bersifat netral dan tidak merendahkan. Namun, jika pengamatan berubah menjadi ejekan, maka potensi body shaming tetap muncul.

Perkembangan zaman menunjukkan bahwa humor berbasis fisik kini semakin dipersoalkan. Banyak komedian modern mulai menghindari lelucon yang mengejek penampilan karena dianggap melanggengkan stereotip dan merugikan kelompok tertentu.

Antara Tawa dan Martabat Manusia

Secara etis, body shaming dalam lawakan menimbulkan persoalan serius. Etika pada dasarnya menuntut penghormatan terhadap martabat manusia (human dignity). Menjadikan kondisi fisik yang umumnya bukan pilihan individu, yang melekat sejak lahir sebagai anugerah Yang Maha Pencipta, sebagai bahan ejekan berarti mereduksi manusia menjadi objek tawa semata.

Pembelaan yang sering diajukan adalah bahwa lawakan tersebut “sekadar bercanda” dan tidak dimaksudkan untuk menyakiti. Namun, etika tidak hanya menilai niat, melainkan juga dampak. Banyak penelitian menunjukkan bahwa ejekan terhadap fisik dapat berdampak negatif pada kesehatan mental korban, seperti menurunnya rasa percaya diri, kecemasan, depresi, bahkan trauma psikologis.

Dalam konteks etika komunikasi, humor yang sehat seharusnya bersifat inclusive, bukan exclusive. Humor idealnya mengajak tertawa bersama, bukan menertawakan seseorang atau kelompok tertentu.

Oleh karena itu, semakin banyak pihak di industri hiburan yang menilai body shaming sebagai bentuk kekerasan verbal yang tidak sejalan dengan nilai etika modern.

Body Shaming: Perbuatan Melawan Hukum

Dari sudut pandang hukum, body shaming tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan selera humor. Dalam sistem hukum Indonesia, tindakan mengejek atau menghina fisik seseorang dapat masuk dalam kategori penghinaan atau pencemaran nama baik, tergantung konteks dan dampaknya.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur penghinaan dalam Pasal 310 dan 315. Pasal 315 KUHP, misalnya, mengatur tentang penghinaan ringan yang dilakukan dengan kata-kata atau perbuatan yang menyerang kehormatan atau martabat seseorang. Lawakan yang secara eksplisit mengejek fisik seseorang di ruang publik berpotensi memenuhi unsur ini, terutama apabila korban merasa terhina dan melaporkan peristiwa tersebut.

Dalam KUHP Baru Pasal 436 mengatur penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain, yang dilakukan di muka umum dengan lisan atau tulisan, atau di muka orang yang dihina secara lisan, tulisan, maupun perbuatan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda kategori II. Jika ejekan terhadap fisik disertai tuduhan merendahkan reputasi atau fitnah yang lebih jauh (mis. tuduhan kriminal palsu), pelaku dapat dijerat di bawah Pasal 433 KUHP Baru tentang pencemaran, yang dapat dikenai ancaman pidana lebih tinggi dari penghinaan ringan.

Selain KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga relevan jika body shaming dilakukan melalui media digital atau media sosial. Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur larangan distribusi muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Banyak kasus di Indonesia menunjukkan bahwa komentar bernada body shaming di media sosial dapat berujung pada proses hukum.

Penting dicatat bahwa hukum pidana bersifat delik aduan dalam kasus penghinaan. Artinya, proses hukum hanya berjalan jika korban secara aktif mengadukan perbuatan tersebut. Namun demikian, keberadaan norma hukum ini menunjukkan bahwa negara memandang penghinaan, termasuk yang berbasis fisik, sebagai perbuatan yang tidak dapat ditoleransi.

Batas Tipis antara Humor dan Penghinaan

Permasalahan utama dalam body shaming sebagai lawakan terletak pada batas tipis antara humor dan penghinaan. Tidak semua lelucon tentang fisik otomatis menjadi tindak pidana atau pelanggaran etika. Konteks, relasi kuasa, persetujuan, dan ruang publik atau privat sangat menentukan.

Namun, dalam masyarakat yang semakin sadar akan hak asasi manusia dan kesehatan mental, standar toleransi terhadap humor yang merendahkan semakin menurun. Lawakan yang dahulu dianggap lumrah kini dinilai problematis. Pelawak, produser acara, dan platform media memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan ini.

Body shaming dalam lawakan berada di persimpangan antara kebebasan berekspresi, etika, dan hukum. Meskipun praktik ini memiliki akar dalam sejarah komedi, perubahan nilai sosial menuntut evaluasi ulang. Dari perspektif etika, body shaming bertentangan dengan penghormatan terhadap martabat manusia. Dari perspektif hukum, praktik ini berpotensi melanggar ketentuan pidana jika memenuhi unsur penghinaan dan menimbulkan kerugian bagi korban.

Oleh karena itu, body shaming bukanlah aliran komedi yang diakui secara positif, melainkan praktik yang semakin dikritik dan ditinggalkan. Komedi tetap memiliki ruang luas untuk berkembang tanpa harus merendahkan fisik orang lain, karena tawa yang bermartabat adalah tawa yang tidak meninggalkan luka. Humor yang bijak adalah lawakan yang mampu menangkap keindahan Tuhan di balik semua ciptaan.Wallahu’alam bishawab. ***

Penulis adalah Wartawan Mercusuar-Trimedia Grup. Tulisan ini merupakan pendapat pribadi, tidak mencerminkan pandangan media/perusahaan.

Pos terkait