Oleh: Fauzia Noorchaliza
SEMARAK kemerdekaan di bulan Agustus menghadirkan berbagai nuansa. Dari upacara khidmat diseluruh penjuru negeri, lagu-lagu kebangsaan yang diperdengarkan tiada henti, hingga perayaan rakyat yang menggambarkan sukacita menyambut kemerdekaan. Delapan puluh tahun sejak Indonesia memproklamasikan sebagai bangsa merdeka, perayaan ini penuh gegap gempita.
Namun, belum genap dua minggu setelah rakyat berbaris rapi memberi hormat pada Merah Putih, barisan kembali menyesak panjang di jalanan. Kali ini bukan untuk sebuah perayaan, melainkan rakyat berteriak menuntut keadilan, menuntut kemerdekaan atas hak-hak yang direnggut dan diabaikan.
Gelombang demonstrasi yang terjadi sejak 25 Agustus 2025 mencerminkan suara rakyat yang merasa tidak didengarkan. Tuntutan tersebut diantaranya menolak tunjangan rumah anggota DPR sebesar 50 juta per bulan, transparansi gaji anggota DPR, hingga menolak rencana kenaikan gaji anggota DPR RI. Beban ekonomi akibat kebijakan fiskal yang ekstraktif seperti kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan di berbagai daerah membuat beban hidup rakyat semakin berat. Rakyat diperas untuk membiayai negara yang salah diurus.
Puncak kemarahan terjadi pada tanggal 28 malam hari. Euforia upacara kemerdekaan pada 17 Agustus lalu, kini berubah menjadi upacara kematian akibat seorang pengemudi ojek online yang dilindas Barracuda Brimob hingga meregang nyawa ditengah medan unjuk rasa.
Peristiwa ini menjadi pukulan besar bagi seluruh rakyat Indonesia. Unjuk rasa yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, berujung pada kekerasan aparat. Polisi yang melindas tubuh Affan dengan mobil taktisnya, jelas mencederai tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tercantum dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang seharusnya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Tindakan represif ini mencederai amanat konstitusi dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang menegaskan bahwa Polri adalah alat negara yang seharusnya melindungi rakyat. Tragedi Affan menyibak wajah lain dari kemerdekaan kita. Aparat negara menjadi ancaman bagi rakyat yang menggunakan kebebasannya untuk bersuara.
Tidak adanya keadilan, perayaan kemerdekaan hanyalah seremoni belaka. Sebuah kontradiksi dari delapan dekade Indonesia: penuh sukacita meneriakan kata merdeka, tetapi disisi lain rakyat berhadapan dengan kekerasan yang diproduksi oleh negara. Wajah kemerdekaan yang penuh paradoks ini merupakan simptom adanya kemunduran dalam sistem demokrasi Indonesia.
Peristiwa ini bukan kebetulan, melainkan sebuah pola siklik yang mengindikasikan ada yang salah di tubuh aparatur negara. Kekerasan aparat yang terus berulang, mencerminkan demokrasi Indonesia yang sedang rapuh dan berada di titik nadirnya. Negara gagal menjamin keselamatan rakyatnya sendiri.
Perayaan delapan dekade minggu lalu, melahirkan pertanyaan reflektif: wajah kemerdekaan seperti apa yang sedang kita rayakan dan apa arti kata merdeka sesungguhnya?. Perayaan ini bukan hanya ritual tahunan tapi menjadi momentum korektif dari dualitas wajah kemerdekaan yang tampil kontras hari ini.
Makna kemerdekaan tahun ini lebih dari sekadar momentum retrospeksi. Indonesia berada di titik momentum korektif dimana negara harus kembali pada tugas fundamentalnya: melindungi rakyat. Aparat negara wajib tunduk pada konstitusi dan kebijakan-kebjakan yang ekstraktif harus ditinjau kembali. Hukum dan institusi harus kembali ke khitahnya, yang humanis, adil, dan demokratis. Bangsa Indonesia sedang kehilangan arah. Saatnya merebut kembali arti sejati dari kemerdekaan.
Penulis adalah Ketua Umum Kohati HMI Cabang Bogor