Ketiadaan HET, dan Pola Distribusi Penyebab Inflasi Luwuk

Mohamad Rivani, S.IP, M.M

 Badan Pusat Statistik kabupaten Banggai mencatat bahwa, inflasi Luwuk bulan ke bulan (m-to-m) Desember terhadap November 2025 sebesar 0,37 persen. Hal ini dipicu adanya kenaikan harga pada Kelompok pengeluaran Makanan, Minuman dan Tembakau yang memiliki andil terhadap inflasi sebesar 0,24 persen. Komoditas penyumbang utamanya adalah cabai rawit, bawang merah, daging ayam ras, angkutan udara dan emas perhiasan. Kemudian jika kita melihat inflasi tahun ke tahun (y-o-y) dan tahun kalender desember 2025 terhadap desember 2024, maka luwuk mengalami inflasi sebesar 4,28 persen. Nilai ini tentunya menjadi perhatian pemerintah daerah karena kementrian dalam negeri mensyaratkan bahwa setiap daerah harus terus menjaga inflasi dalam batas (range) normal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah yaitu sebesar ​​2,5±1% pada tahun 2025.

Jika kita menelisik lebih dalam isi Berita Resmi Statistik Kabupaten Banggai yang tayang pada 5 Januari 2025, terlihat bahwa penyumbang inflasi terbesar pada bulan desember secara (y-o-y) terdapat pada 3 kelompok pengeluaran terbesar yaitu; pertama, kelompok makanan, minuman dan tembakau dengan andil sebesar 2.83 persen, komoditas utama penyumbang inflasi kelompok ini adalah beras. Kedua adalah kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya dengan andil sebesar 0,52 persen , dengan komoditas penyumbang utama inflasi adalah emas perhiasan. Ketigaadalah kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran dengan andil sebesar 0,44 persen, komoditas utama pada kelompok ini adalah kue kering berminyak.

Walaupun inflasi tahunan (y-to-y) luwuk menempati urutan kedua tertinggi di Sulawesi Tengah setelah Kabupaten Toli-toli yang sebesar 6,13 persen, namun inflasi bulan ke bulan   (m-to-m) luwuk lebih rendah dari angka nasional. Tercatat inflasi bulan ke bulan (m-to-m) luwuk hanya sebesar 0,37 persen, sedangkan nasional sebesar 0,64 persen. Pertanyaan kemudian yang muncul adalah mengapa luwuk bisa mengalami inflasi utamanya pada kelompok makanan, minuman dan tembakau terkhusus komoditas beras, sementara kita ketahui bersama bahwa kabupaten banggai  adalah daerah penghasil padi kedua terbesar di Sulawesi Tengah, dengan produksi sebesar 159.031,44 ton pada tahun 2024 di bawah Parigi Moutong dengan produksi sebesar 251.792,84 ton pada tahun yang sama.

Setelah mengamati dan mencoba mengklarifikasi dari pihak-pihak terkait, ternyata penyebab mengapa inflasi terjadi di luwuk, utamanya di kelompok bahan makanan, minuman dan tembakau teristimewa pada komoditas beras, cabai rawit dan bawang merah, hal ini  karena belum adanya penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) satu harga dari Pemerintah pada komoditas beras, dan Pola distribusi barang. Komoditas unggulan seperti beras, saat panen banyak dijual keluar daerah sehingga menyebabkan harga di luwuk menyesuaikan dengan harga jual yang lebih tinggi diluar luwuk. Menguntungkan bagi pedagang dan pemilik gilingan, tapi disi lain berdampak luas pada masyarakat, karena menyebabkan kenaikan harga yang menyebabkan inflasi, dan petani tidak menikmati secara langsung, hal ini dikarenakan harga yang tinggi bukan harga jual pada petani, akan tetapi pada pemilik gilingan padi dan pedagang.

Peran Pemerintah Pusat dan Daerah sangat diperlukan dalam mengatur stabilitas harga dan rantai distribusi (Supply Chain), sehingga tidak mengakibatkan kenaikan harga yang signifikan yang berujung pada inflasi. Disamping itu, operasi pasar dan Kerjasama antar daerah dalam mendatangkan komoditas yang menjadi langganan kenaikan inflasi seperti cabai rawit, bawang merah, ayam ras dan lain-lain tetap terus dilakukan, sampai akhirnya luwuk dapat memenuhi sendiri komoditas utama yang dikonsumsi oleh masyarakatnya dengan harga terjangkau.

Catatan penulis, untuk hal kerjasama dalam memenuhi pasokan komoditas utama penyebab inflasi sudah dilakukan, tetapi mungkin belum optimal, karena ada daerah pemasok yang pada saat dibutuhkan oleh luwuk komoditasnya, tetapi tidak panen dan belum bisa menyediakan, padahal sangat dibutuhkan untuk menjaga stabilitas harga tetap terjamin. Kapan kira-kira luwuk bisa menjaga inflasi seperti yang disyarakatkan oleh Pemerintah? jawabannya adalah, tergantung peran Pemerintah Pusat dan Daerah serta dukungan seluruh stake holder terkait, mulai dari petani, pemilik gilingan, pedagang, daerah pemasok komoditas utama dan masyarakat Kabupaten Banggai

Penulis

Mohamad Rivani, S.IP, M.M

Kepala BPS Banggai

Pemerhati Masalah Sosial dan Ekonomi Sulawesi Tengah  

Wakil Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia Sulteng

Pos terkait