Keunikan Lembaga Negara

Lembaga KPK memang tidak penting untuk dimasukkan dalam UUD 1945. Karena sejak awal pembentukannya, KPK didesain sebagai lembaga ad hoc, atau bersifat sementara. Jika Indonesia sudah reda dari situasi korupsi, barulah lembaga ini dapat dibubarkan. Dan kewenangannya, dapat diserahkan kepada lembaga Kejaksaan dan Polri. Intinya, jumlah lembaga independen, khususnya yang tidak permanen, ke depan, dapat dikurangi sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

HURUF KECIL: APA MAKSUDNYA?

Coba sekali-kali buka kitab UUD 1945. Di situ terlihat, kalau lembaga negara yang berposisi sebagai eksekutif, legislatif, dan yudikatif, ditulis dengan huruf besar atau kapital pada setiap awal katanya. Seperti Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Konstitusi, dan seterusnya. Tidak demikian halnya dengan dua lembaga ini. Semuanya ditulis dengan huruf kecil, yakni: “komisi pemilihan umum” dan “bank sentral”. Dalam sosialisasi hasil amandemen UUD 1945 di Hotel Silae Beach (yang pernah penulis ikuti), dijelaskan begini. Bahwa di dalam konstitusi ada lembaga negara yang secara langsung disebutkan namanya. Ciri khasnya dapat dilihat pada bentuk penulisan dengan menggunakan huruf besar pada setiap awal katanya. Contohnya, seperti tadi: Presiden, Mahkamah Konstitusi, dan seterusnya. Sebaliknya, untuk penulisan “komisi pemilihan umum” dan “bank sentral” (yang seluruhnya menggunakan huruf kecil), itu tidak dimaksudkan menunjuk pada nama lembaganya. Namun hanya menunjuk pada sifat atau fungsinya. Dengan kata lain, institusinya tidak disebut. Yang disebut hanyalah sifat atau fungsinya.

Jika demikian, bagaimana memahami namanya? Ternyata oleh para penyusun UUD 1945, hal itu diserahkan kepada pembuat UU untuk memberikan namanya.

Mari kita buktikan. Dalam UU tentang Pemilu, tertulis, “Komisi Pemilihan Umum’. Oleh penyusun UU tersebut, tetap mengikuti redaksi sebagaimana yang tertulis dalam UUD 1945 (yaitu “komisi pemilihan umum”). Namun, dalam UU Pemilu, pada setiap awal katanya, sudah ditulis dengan huruf K besar, P besar, dan U besar (yaitu, Komisi Pemilihan Umum). Ini apa artinya? Oleh Pembuat UU, ternyata telah memberikan nama dari salah satu lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia, yaitu: “Komisi Pemilihan Umum”. Dan penamaan ini, sekali lagi, mengikuti redaksi dari UUD 1945 (cuma redaksi dalam konstitusi itu, semuanya menggunakan huruf kecil).Soal “bank sentral”, sebagaimana yang tertulis dalam UUD 1945 (dan semuanya juga menggunakan huruf kecil), ini lain lagi ceritanya. Ternyata oleh penyusun UU, tidak mau mengikuti redaksi penulisan sebagaimana tertulis dalam UUD 1945 tersebut. Pembuat UU lebih suka menggunakan nama lain, yaitu “Bank Indonesia”. Maka sekarang kita mengenal adanya UU tentang Bank Indonesia, bukan UU Bank Sentral (padahal di dalam konstitusi tertulis “bank sentral”, yang juga semuanya menggunakan huruf kecil).

Itulah selayang pandang atas beberapa keunikan dalam kajian hukum tatanegara. Keunikan tersebut mungkin masih banyak lagi. Dan dilain waktu kita akan mengupasnya.*

** Penulis adalah Pengajar Hukum Kelembagaan Negara pada Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Palu.

Pos terkait