Manajemen Distribusi Bantuan di Pengungsian Saat Terjadi Bencana

Penulis Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Muhammadiyah Palu, Budiman Abdul Rauf dan  Susi Nurhayati

MERCUSUAR – Bencana menimbulkan banyak kerugian baik dari segi material, mental maupun jiwa. Dalam meminimalisir kekurangan, kerugian maupun jumlah angka korban jiwa, pemerintah mengupayakan penanggulangan bencana. Penanggulangan bencana terdiri dari tiga tahap yaitu tahapan pra bencana, saat bencana (tanggap darurat) dan pascabencana. Tetapi permasalahan sering muncul pada tahapan saat bencana (tanggap darurat) salah satunya yaitu distribusi bantuan di pengungsian.

Bantuan yang datang dari pemerintah, relawan maupun masyarakat disalurkan secara adil dan tepat sasaran sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang menekankan prinsip cepat, tepat dan terkoordinasi dalam penanganan bencana. Dalam Pasal 26 ayat 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 juga disebutkan bahwa setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar.

Permasalahan distribusi bantuan yaitu ketidakmerataan distribusi. Contoh kasusnya yakni distribusi bantuan di Aceh pasca banjir bandang. Dilansir dari Kompas.com (Desember 2025), hampir sebulan pasca-banjir, distribusi logistik untuk korban bencana banjir di Aceh masih belum merata. Bantuan masih sangat minim untuk wilayah yang jauh dari pusat kota dan terisolasi. Adapun mayoritas pengungsi masih tinggal di tenda-tenda darurat yang dibangun secara swadaya. Tenda-tenda darurat tersebut dinilai tidak layak untuk dihuni karena tidak ada akses sanitasi dan air bersih.

Adapun menurut Wa Ode Nurlina dan kawan-kawan dalam bukunya (2024), bahwa distribusi bantuan di lokasi bencana seringkali menghadapi berbagai tantangan yang dapat menghambat upaya untuk memberikan bantuan tepat waktu dan efektif kepada masyarakat terdampak. Salah satu tantangan terbesar yaitu kondisi geografis dan kerusakan infrastruktur akibat bencana. Selain itu, koordinasi antar lembaga menjadi tantangan tersendiri dalam proses distribusi bantuan. Koordinasi logistik yang buruk juga dapat menyebabkan kesenjangan dalam distribusi

bantuan. Realitas di lapangan sering menunjukkan adanya ketidakmerataan distribusi, seperti sebagian pengungsi menerima bantuan melimpah sedangkan yang lain kekurangan kebutuhan dasar seperti makanan, air bersih, dan perlengkapan sanitasi.

Dikutip dari hasil prosiding seminar nasional oleh Muhammad Izdhihar dan kawan-kawan tahun 2018, bahwa saat terjadi pendistribusian logistik ke pengungsian sering terjadi ketidakmerataan logistik yang mengakibatkan penumpukan atau kekurangan logistik pada lokasi tertentu. Adapun menurut penuturan Riswandi selaku Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala yang dilansir oleh Kompas.com pada tahun 2025 lalu, bahwa semakin lama pengungsi memperoleh bantuan dalam masa tanggap darurat maka dampak jangka panjangnya akan semakin buruk terhadap human capital mereka. Hal-hal tersebut membuktikan bahwa adanya dampak buruk terhadap masyarakat di pengungsian apabila distribusi bantuan tidak merata.

Pada akhirnya, ketidakmerataan distribusi bantuan bukan sekadar persoalan teknis, melainkan juga persoalan keadilan sosial. Seharusnya, sistem manajemen distribusi bantuan dilakukan perbaikan secara terstruktur dan transparan. Pendataan berbasis teknologi, pembagian wilayah distribusi yang jelas serta keterlibatan perwakilan pengungsi dalam pengawasan dapat menjadi langkah strategis.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana. (2007).***

Penulis Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Muhammadiyah Palu, Budiman Abdul Rauf dan  Susi Nurhayati

Pos terkait