GELOMBANG aspirasi masyarakat terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong patut dipahami sebagai panggilan kepedulian terhadap ruang hidup bersama. Warga dari sejumlah kecamatan menyuarakan kekhawatiran yang sama: lingkungan rusak, sumber penghidupan terancam, dan rasa aman kian menipis. Aspirasi ini sejatinya bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan, melainkan seruan agar pembangunan tidak dijalankan dengan cara-cara yang melanggar hukum dan mengorbankan masa depan.
Aktivitas PETI yang berlangsung bertahun-tahun telah meninggalkan jejak persoalan serius. Di beberapa wilayah, sungai yang sebelumnya menjadi nadi pertanian dan kebutuhan harian warga kini berubah keruh, dangkal, dan kehilangan fungsi alaminya. Alat berat yang beroperasi di badan sungai bukan hanya merusak alur air, tetapi juga mengganggu sistem irigasi, merusak lahan pertanian, serta mengancam produktivitas pangan masyarakat. Kerugian ini tidak selalu tampak seketika, namun dampaknya akan dirasakan dalam jangka panjang.
Kerusakan lingkungan akibat PETI juga berbanding lurus dengan meningkatnya risiko kebencanaan. Sungai yang dikeruk secara sembarangan rentan meluap saat musim hujan. Endapan lumpur dan perubahan struktur tanah memperbesar potensi banjir dan longsor. Dalam konteks wilayah Sulawesi Tengah yang memiliki sejarah kebencanaan, praktik PETI yang tak terkendali jelas menambah kerentanan. Ini bukan sekadar soal tambang ilegal, melainkan soal keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem.
Selain dampak ekologis, PETI juga berpotensi memunculkan gesekan sosial antarwarga. Ketika ruang hidup terganggu dan sumber ekonomi terancam, potensi salah paham dan ketegangan menjadi sulit dihindari. Kondisi ini dapat berkembang menjadi konflik terbuka apabila tidak segera dimoderasi. Oleh karena itu, penanganan PETI harus diletakkan dalam kerangka menjaga ketertiban sosial dan harmoni masyarakat, bukan sekadar penegakan hukum yang kaku.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum berada pada posisi strategis untuk meredam persoalan ini. Kehadiran negara sangat dibutuhkan, bukan hanya untuk menghentikan aktivitas ilegal, tetapi juga untuk memastikan proses pemulihan lingkungan dan perlindungan warga berjalan beriringan. Penanganan yang lamban atau setengah hati justru berpotensi memperbesar masalah dan menurunkan kepercayaan publik.
Langkah lembaga perwakilan rakyat untuk menampung aspirasi masyarakat dan menjadwalkan pembahasan bersama pemerintah serta aparat terkait patut diapresiasi. Namun, publik berharap proses tersebut berujung pada tindakan nyata. Penegasan bahwa aktivitas PETI tidak memiliki dasar perizinan harus diikuti dengan pengawasan ketat dan penindakan yang konsisten. Pada saat yang sama, perlu ditelusuri secara menyeluruh pihak-pihak yang memungkinkan praktik ini terus berlangsung.
Ke depan, penanganan PETI tidak cukup dengan penutupan lokasi semata. Diperlukan pendekatan komprehensif yang mencakup penegakan hukum, rehabilitasi lingkungan, serta penguatan ekonomi masyarakat agar tidak terjebak kembali pada praktik ilegal. Edukasi lingkungan dan tata kelola sumber daya alam yang adil harus menjadi bagian dari solusi jangka panjang.
PETI adalah persoalan bersama. Ini menyangkut lingkungan, keselamatan, dan masa depan generasi mendatang. Karena itu, kehadiran negara yang tegas, bijak, dan berkeadilan menjadi kunci. Menjaga alam berarti menjaga kehidupan. Pada titik inilah, tanggung jawab semua pihak diuji. TMU






