Politik Hukum dalam Memaksimalkan Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru Melalui Peran DKGI dan LKBH PGRI

Namun nyata sederet pengaturan tersebut masih belum bisa melindungi profesi guru dalam menjalankan tugasnya mengingat masih banyaknya kasus yang menimpa guru beberapa tahun terakhir dan DKGI tidak dilibatkan untuk menguji apakah perbuatan guru-guru yang dikriminalisasi tersebut telah melanggar kode etik guru.

Undang-undang yang mengatur secara spesifik tentang perlindungan guru adalah solusi yang tepat untuk memaksimalkan perlindungan hukum terhadap guru, namun akan membutuhkan waktu yang tidak lama mengingat proses dan prosedur yang harus dilalui dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Langkah cepat bisa diambil dengan memanfaatkan Mou antara PGRI dan POLRI yang kemudian di harapkan Kapolri bisa meningkatkan MoU tersebut menjadi PERKAPOLRI tentang Manajemen Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana yang berhubungan dengan Profesi Guru dengan menuangkan apa yang telah menjadi kesepakatan dalam MoU PGRI dan POLRI.

Sehingga dari PERKAPOLRI tersebut menjadi sarana kontrol tim Advokasi LKBH PGRI terhadap tindakan penyidik dalam melakukan Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana yang berhubungan dengan Profesi Guru, dengan mengajukan upaya Pra Peradilan dan Pelaporan di Propam jika tindakan penyidik menyimpang dari Perkapolri tersebut. Dan PERKAPOLRI tersebut dapat memaksimalkan peran DKGI sebagai pintu awal untuk menilai apakah guru yang dilaporkan telah melanggar kode etik guru sebelum berlanjut ke ranah hukum. ***

Pos terkait