Potensi Kinerja Perdagangan Sulteng Melalui Optimalisasi Hubungan Kelembagaan

IMG-20210504-WA0012
Robby F. Nuraga, S.Sos., M.Si

Oleh: Robby F. Nuraga, S.Sos., M.Si

 

Provinsi Sulawesi Tengah memiliki potensi pertumbuhan ekonomi yang menjanjikan dikemudian hari karena letak wilayahnya sangat strategis yakni berada dibagian tengah pulau Sulawesi.

Potensi wilayah strategis tersebut, memungkinkan terjalinnya hubungan-hubungan ekonomi yang intens dan berkelanjutan karena akses yang mudah dan relatif cepat untuk menjangkau seluruh wilayah provinsi lainnya yang ada di pulau Sulawesi.

Gagasan untuk kemajuan pembangunan Provinsi Sulawesi Tengah tidaklah berlebihan, dimana potensi sumber daya alamnya sangat prospektif dan beragam dalam rangka untuk mendongkrak perekonomian masyarakat dan daerah.

Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Tengah merilis kelompok komoditas unggulan (Tahun 2019) adalah besi dan baja sebesar 4.402.06, bahan bakar mineral 1.121.87, bahan kimia anorganik 185.51, bijih/kerak dan abu logam 113.39, kakao (coklat) 16.92, berbagai produk kimia 12.11, kayu/barang dari kayu 9.18, ikan dan udang 8.67, lemak dan minyak hewan/nabati 8.34, lak/getah dan damar 4.38.

Selain itu, sumber data lainnya menyatakan bahwa potensi sumber daya alam provinsi Sulawesi Tengah yaitu produk kehutanan terdiri atas 11 komoditas, juga terdapat komoditas lainnya seperti sayuran, tembakau, cengkeh dan karet.

Kemajuan pembangunan Provinsi Sulawesi Tengah diperkirakan dapat melampaui Provinsi lainnya yang ada di wilayah regional pulau Sulawesi karena ternyata Provinsi Sulawesi Tengah memiliki luas wilayah paling besar yakni 61.841.29 Km2 dan potensi lahan yang masih dapat dimanfaatkan secara maksimal adalah seluas 942.206 Ha (sumber: Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah, 2020).

Terkait dengan kegiatan pemanfaatan sumber daya (alam) yang ada di Indonesia termasuk pada Provinsi Sulawesi Tengah adalah bagian dari tugas Negara yang termanifestasi dalam program dan kegiatan Pemerintah. Bahwa tugas Negara tersebut termaktub dalam UUD Negara RI Tahun 1945 alinea ke 4 yang berbunyi : melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan KESEJAHTERAAN UMUM mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Karena itu, kedudukan kelembagaan Pemerintah (Daerah) dan hubungan-hubungan kelembagaan menjadi penentu dalam mewujudkan potensi kinerja perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah.

 

HUBUNGAN KELEMBAGAAN

Hendropuspito (1989) mendefinisikan kelembagaan adalah suatu bentuk organisasi yang secara tetap tersusun dari pola-pola kelakuan, peran-peran dan relasi sebagai cara mengikat guna tercapainya kebutuhan-kebutuhan sosial dasar.

Dalam konteks pemerintahan daerah, kelembagaan daerah merupakan suatu wadah kegiatan Pemerintah Daerah yang didesain untuk mencapai visi dan misi pemerintahan. Pada tataran empiris, konsep kelembagaan daerah lebih familiar dengan nama perangkat daerah. Perangkat daerah Provinsi terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah dan lembaga teknis daerah. Idealnya, perangkat daerah dibentuk untuk menjalankan prinsip-prinsip kesatuan tujuan dan sinergitas dalam mewujudkan visi dan misi pemerintahan yang nota bene bertujuan untuk melayani masyarakat serta menyelenggarakan tugas pembangunan.

Namun dalam kenyataannya, terdapat permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, dimana ditengarai muncul ego sektoral dari perangkat-perangkat daerah yang ada. Hal ini disebabkan karena setiap perangkat daerah memiliki tanggung jawab dan kewenangan yang berbeda-beda sesuai dengan tugas dan fungsinya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Bahwa setiap organisasi perangkat daerah dalam beberapa peristiwa terkesan bersifat eksklusif atau “berjalan sendiri-sendiri” dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Sehingga aspek hubungan-hubungan kelembagaan cenderung diabaikan. Sadar atau tidak, hubungan kelembagaan dipandang sebagai kegiatan formalitas bukan sebagai kegiatan vital dan strategis dari birokrasi zaman now. Penulis memberi makna hubungan kelembagaan sama dengan konsep koordinasi (coordination).

Sesungguhnya, koordinasi perangkat daerah merupakan prasyarat dalam pencapaian visi dan misi pemerintah. Dengan demikian, koordinasi menjadi kata kunci dan merupakan sebuah kebutuhan untuk diimplementasikan serta selalu diadaptasikan eksistensinya sesuai dengan karakteristik organisasi perangkat daerah dalam kegiatan-kegiatan yang bersifat formal maupun informal pada berbagai level struktur aparatur.

Adapun tujuan dari kegiatan koordinasi perangkat daerah adalah untuk menunjang kinerja perdagangan produk unggulan daerah provinsi Sulawesi Tengah melalui sinergitas dan keterpaduan program dan kegiatan perangkat daerah dimulai dari kegiatan yang bersifat hulu sampai kegiatan hilirnya. Bahwa kegiatan identifikasi, pengelolaan dan perdagangan produk-produk unggulan daerah harus bersinergi dengan perangkat daerah yang terkait didalamnya seperti Dinas Perkebunan/Pertanian, Dinas Kehutanan, Dinas Perikanan/Kelautan, Dinas Koperasi/UMKM dan Dinas Perdagangan. Terkait kegiatan identifikasi, pengelolaan dan perdagangan produk unggulan daerah perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

Pertama, kegiatan identifikasi produk unggulan daerah. Kegiatan identifikasi produk unggulan daerah, sejatinya tidak hanya menganut paradigma lama yakni pengutamaan aspek identitas lokal semata-mata. Bahwa paradigma ini menjadi tren masa kini dalam upaya untuk memperkenalkan produk unggulan daerah yang bersifat spesifik, langka atau “asing” bagi konsumen.

Akan tetapi, perlu juga untuk mengedepankan terhadap aspek ketersediaan dan keberlanjutan (sustainable) pada kegiatan produksi, pengelolaan dan perdagangan produk unggulan daerah. Sehingga dapat memberi dampak positif (outcomes) bagi perekonomian di daerah. Kegiatan identifikasi produk unggulan daerah menjadi ranah kewenangan perangkat daerah seperti Dinas Pertanian/Perkebunan, Dinas kehutanan atau Dinas Perikanan/Kelautan.

Kedua, kegiatan pengelolaan produk unggulan daerah. Bahwa pengelolaan produk unggulan daerah dari bahan dasar (mentah) menjadi barang jadi dan siap edar perlu dimaksimalkan melalui kegiatan peningkatan kapasitas kepada pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Paradigma yang harus dibangun adalah, bahwa kegiatan pengelolaan produk dasar ini harus dapat memenuhi aspek kreativitas dan kualitas yang sesuai dengan selera dan kebutuhan pasar. Karena itu, kegiatan evaluasi dan inovasi menjadi bagian dari siklus yang tak terpisahkan dalam mewujudkan kinerja perdagangan.

Ketiga, kegiatan perdagangan produk unggulan daerah. Bahwa strategi pemasaran produk unggulan dilakukan dengan cara membangun penjajakan kerjasama dengan pihak lain baik dalam negeri maupun luar negeri sebagaimana telah diterapkan selama ini, melalui pertemuan secara langsung ataupun dengan memanfaatkan media teknologi informasi. Wujud dan strategi koordinasi perangkat daerah seperti tersebut diatas, akan melahirkan output kinerja perdagangan yang optimal sehingga dapat menggairahkan perekenomian msayarakat dan daerah.

Memang peran hubungan kelembagaan atau koordinasi perangkat daerah dalam pencapaian visi dan misi pemerintah bukanlah hal baru dalam praktek penyelenggaraan manajemen pemerintahan, akan tetapi faktor komitmen seringkali menjadi hambatan dalam pelaksanaannya. Akhir kata, semoga tulisan ini bermanfaat untuk mengingatkan semua pihak akan arti pentingnya koordinasi perangkat daerah dan dengan kelembagaan pendukung lainnya dalam mewujudkan kinerja organisasi pemerintah, khususnya kinerja perdagangan.***

Penulis adalah adalah Peserta PKA Angkatan II Tahun 2021 BPSDM Provinsi Sulteng dan Camat Balantak Selatan Kab. Banggai.

Pos terkait