Oleh: Ir. Drs. Abdullah, MT.*
Seringkali ditemukan narasi, baik lisan maupun tulisan, yang tidak membedakan antara risiko bencana dengan dampak bencana. Padahal, risiko bencana dan dampak bencana adalah 2 terminologi kebencanaan yang berbeda. Secara singkat dapat dikatakan bahwa “risiko bencana adalah sesuatu yang diperkirakan akan terjadi jika terjadi bencana”, sementara “dampak bencana adalah sesuatu yang terjadi ketika terjadi bencana”.
ANCAMAN BENCANA
Dalam UU No. 24 Tahun 2007 Pasal 1 (1) dan PP No. 21 Tahun 2008 Pasal 1 (1), disebutkan “Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis”. Sementara itu, dalam UU No. 24 Tahun 2007 Pasal 1 (13) disebutkan “Ancaman bencana adalah suatu kejadian atau peristiwa yang bisa menimbulkan bencana”
Dalam konteks kebencanaan, ancaman = bahaya = potensi bencana. Contoh ancaman bencana adalah: gempabumi, tsunami, tanah longsor, likuefaksi, banjir, dan lain-lain.
Indonesia dikenal sebagai negara supermarket bencana. Maksudnya, hampir semua jenis ancaman bencana ada di wilayah Indonesia. Bukan hanya jenis ancaman bencananya yang banyak, frekuensi kejadian bencananya juga banyak.
RISIKO BENCANA
Dalam UU No. 24 Tahun 2007 Pasal 1 (17) dan PP No. 21 Tahun 2008 Pasal 1 (7) disebutkan bahwa “risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat”. Risiko bencana mempunyai rumus sebagaimana disebutkan dalam Perka BNPB No. 02 Tahun 2012, yakni:
Kerentanan
Risiko Bencana = Ancaman x ——————
Kapasitas
Keterangan:
- Kerentanan adalah suatu kondisi dari suatu komunitas atau masyarakat yang mengarah atau menyebabkan ketidakmampuan dalam menghadapi ancaman bencana (Perka BNPB No. 2 Tahun 2012)
- Kapasitas adalah kemampuan daerah dan masyarakat untuk melakukan tindakan pengurangan tingkat ancaman dan tingkat kerugian akibat bencana (Perka BNPB No. 2 Tahun 2012). Kapasitas = kemampuan.
Tetapi, pendekatan ini tidak bisa disamakan dengan rumus matematika. Pendekatan ini digunakan untuk memperlihatkan hubungan antara ancaman, kerentanan dan kapasitas yang membangun perspektif tingkat risiko bencana suatu wilayah. Dalam perhitungan secara matematis dan spasial, risiko bencana dinilai dalam bentuk nilai indeks yang merupakan gabungan nilai dari indeks ancaman, indeks kerentanan dan indeks kapasitas dengan menggunakan rumus (BNPB, 2023):
R = [H x V x (1 – C)]1/3
Keterangan:
R = risk (risiko)
H = hazard (bahaya = ancaman)
V = vuinerability (kerentanan)
C = capacity (kapasitas = kemampuan).
Risiko bencana berbeda-beda untuk setiap jenis ancaman bencana. Dengan demikian, ada risiko bencana gempabumi, risiko bencana tsunami, risiko bencana banjir, dan lain-lain.
Jika beberapa jenis ancaman bencana digabungkan maka didapatkan risiko bencana multi ancaman. Penentuan indeksnya dilakukan dengan menggabungkan nilai indeks ancaman dari semua jenis ancaman, nilai indeks kerentanan dari semua jenis ancaman, dan nilai indeks kapasitas dari semua jenis ancaman. Dalam hal ini, rumus yang digunakan (BNPB, 2023):
R = [Hm x Vm x (1 – Cm)]1/3
Keterangan:
Hm = multi hazard
Vm = multi vuinerability
Cm = multi capacity.
DAMPAK BENCANA
Definisi risiko bencana ditemukan dalam UU No. 24 Tahun 2007 dan PP No. 21 Tahun 2008, sedangkan definisi dampak bencana tidak ditemukan. Perlu diketahui bahwa “parameter yang berpotensi terdampak” dalam definisi risiko bencana semestinya sama dengan “parameter yang terdampak” dalam definisi dampak bencana. Karenanya, dengan menghilangkan kata “potensi” yang terdapat dalam definisi risisiko bencana, maka definisi “dampak bencana adalah kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat”.
Risiko bencana mempunyai rumus, seperti dituliskan di atas. Adapun dampak bencana tidak perlu rumus. Karena, dampak yang timbul ketika terjadi bencana, dapat dilihat dan/atau dihitung secara langsung, baik jenis maupun jumlahnya.
PENGURANGAN RISIKO BENCANA
Pengkajian risiko bencana, yang melahirkan dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) dan Peta Risiko Bencana, pada dasarnya adalah menentukan besaran 3 komponen risiko bencana (ancaman, kerentanan dan kapasitas) dan menyajikannya dalam bentuk spasial maupun non spasial agar mudah dimengerti. Selanjutnya, KRB digunakan sebagai acuan kegiatan-kegiatan pengurangan risiko bencana (PRB).
Dalam UU No. 24 Tahun 2007 Pasal 1 (9) dan PP No. 21 Tahun 2008 Pasal 1 (6) disebutkan “Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana”. Sementara itu, dalam UU No. 24 Tahun 2007 Pasal 37 (1) disebutkan: Pengurangan risiko bencana dilakukan untuk mengurangi dampak buruk yang mungkin timbul, terutama dilakukan dalam situasi sedang tidak terjadi bencana. Dalam PP No. 21 Tahun 2008 Pasal 7 (1) disebutkan: Pengurangan risiko bencana merupakan kegiatan untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana.
Berdasarkan peraturan tersebut, bisa dikatakan bahwa “tujuan mitigasi bencana atau PRB adalah untuk mengurangi risiko bencana dan dampak buruk yang mungkin timbul jika terjadi bencana, Berdasarkan rumus risiko bancana di atas, maka cara mengurangi risiko bencana adalah dengan mengurangi ancaman, mengurangi kerentanan dan meningkatkan kapasitas. Tujuan utamanya adalah agar dampak bencana yang muncul, ketika terjadi bencana, bisa seminimal mungkin. Adapun target idealnya adalah zero victim zero damage, yakni tidak ada korban manusia dan tidak ada kerusakan harta benda.
REFERENSI
UU (Undang-Undang) No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
PP (Peraturan Pemerintah) No. 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Perka (Peraturan Kepala) BNPB No. 04 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana
BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), 2023, Risiko Bencana Indonesia: ”Memahami Risiko Sistemik di Indonesia”, Jakarta.
*Penulis adalah Dosen Prodi Teknik Geofisika dan Kepala Laboratorium Palu-Koro, Jurusan Fisika Fakultas MIPA Universitas Tadulako, Palu