Oleh: Prof. Dr. Aminuddin Kasim, SH., M.Hum
Salah satu alasan yang mendasari beberapa elit partai politik pengusung gagasan pengembalian Pilkada lewat DPRD adalah mahalnya biaya penyelenggaraan Pilkada secara langsung. Alasan ini terkesan berlebihan, sebab persoalan lebih urgen untuk mendapatkan perhatian lebih adalah mahalnya ongkos politik yang dikeluarkan oleh Pasangan Calon untuk ikut berkompetisi dalam Pilkada. Praktik mahar politik (uang panae) untuk mendapatkan dukungan atau persetujuan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam proses pencalonan, serta praktik politik uang (money politics) yang massif saat Pilkada langsung, keduanya mengkondisikan mahalnya ongkos politik dalam Pilkada langsung.
Siapa biang keladi atau aktor utama mahalnya ongkos politik dalam Pilkada? Jawaban adalah elit atau pengurus Partai Politik dan Pasangan Calon (Paslon) yang ingin berkompetisi dalam Pilkada. Menurut Nankyung Choi, bahwa kontestasi kekuasaan pada tingkat lokal di Indonesia sudah terjebak dalam praktik oligarki. Para elit politik lokal harus mengeluarkan uang dalam jumlah banyak jika ingin menguasai panggung elektoral di daerah (Choi, 2009: 131-1640). Dana yang harus disediakan oleh Paslon untuk berkompetisi dalam Pilkada, tidak hanya untuk pembiayaan kampanye (Mietzner, 2020), tetapi juga biaya untuk pembelian suara, dan biaya untuk mendapatkan dukungan dari Parpol (Berenschot, 2018: 1-31), atau biaya untuk “mencari perahu” (Aspinal dan Berenschot, 2019: 67).
Paslon yang ingin berkompetisi dalam Pilkada sulit menghindar dari praktik mahar politik (biaya tumpangan perahu atau uang panae) Sebab, salah satu syarat pencalonan yang wajib dipenuhi oleh Paslon untuk ikut berkompetisi dalam Pilkada adalah persetujuan atau rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Politik yang selanjutnya dituangkan dalam FORMULIR MODEL B. PERSETUJUAN.PARPOL.KWK (Pasal 13 ayat (3) Peraturan KPU-RI No 8 Tahun 2024 (PKPU Pencalonan Pilkada). Formulir itu harus ditanda-tangani oleh DPP Pusat Partai Politik, yakni Ketua dan Sekretaris Jenderal Partai Politik atau sebutan lain.
Bukan rahasia lagi di Indonesia, hampir semua partai politik yang memiliki jatah kursi di DPRD mensyaratkan adanya “mahar politik” milyaran rupiah jika ingin mendapatkan rekomendasi dalam pencalonan Pilkada (Wildianti, 2018). Praktik mahar politik seperti itu adalah sebagian dari kejahatan pencalonan dalam Pilkada (Liando, 2019). Ironisnya, kejahatan politik itu disikapi permisif oleh elit partai politik. Lalu, terkait dengan praktik money politics, publik terkesan tidak pernah mendengar suara elit politik yang berisi himbauan atau larangan praktik politik uang (money politics) dalam proses penyelenggaraan Pilkada. Saat tahapan kampanye berlangsung, bahkan pada masa minggu terlarang untuk berkampanye (masa tenang), elit politik dan Paslon bersikap permisif dengan praktik kejahatan politik, yakni bagi-bagi uang dan sembako. Serangan fajar” adalah istilah yang sudah lazim terdengar menjelang pelaksanaan pemungutan suara, dan warga selalu siap siaga menunggu datangnya serangan fajar itu. Praktik kejahatan politik tersebut tidak sesuai dengan spirit pendidikan politik yang idealnya menjadi tugas dan tanggung-jawab partai politik (Pasal 11 ayat (1) huruf a UU Partai Politik).
Kampanye sebagai kegiatan pendidikan politik untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program (Pasal 1 angka 21 dan Pasal 63 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2015), terkesan kehilangan makna saat proses Pilkada berlangsung. Penyampaian visi, misi, dan program dari masing-masing Paslon kalah pengaruh dengan persaingan uang pembelian suara (vote buying) yang ditawarkan oleh Paslon peserta Pilkada langsung. Fakta persidangan dalam perselisihan hasil Pilkada di Kabupaten Barito Utara (Kalimantan Tengah) adalah bukti yang mengkonfirmasi kuatnya pengaruh kejahatan politik (vote buying) dibanding dengan pengaruh visi, misi, dan program yang ditawarkan oleh masing-masing Paslon saat kampanye Pilkada berlangsung. Paslon yang berkompetisi dalam Pilkada, yakni: Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (Paslon No. Urut 2) dan H Gogo Purman jaya dan Hendro Nakalelo (Paslon No. Urut 1), keduanya bersaing membeli suara Pemilih pada saat Pemungutan Suara Ulang (PSU). Paslon No. Urut 1, membeli suara senilai Rp6.500.000,- untuk 1 (satu) pemilih. Sedangkan Paslon No. Urut 2, membeli suara senilai Rp16.000.000,- juta untuk 1 (satu) pemilih. Akibat kejahatan politik itu, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan 2 (dua) Paslon sekaligus sebagai peserta Pilkada langsung melalui Putusan No. 313/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Rakyat tidak bisa disalahkan karena permisif terhadap praktik money politic (kejahatan politik). Aktor yang mengkondisikan adanya kejahatan politik adalah elit politik/ Paslon peserta Pilkada langsung. Logikanya sederhana, penerima uang dan sembako ada saat Pilkada, karena ada pihak lain yang memberi. Praktik money politic ibarat transaksi di pasar. Tidak ada uang dan sembako yang jatuh secara tiba-tiba dari langit. Jadi, tidak benar secara logika, dosa berjamaah yang dilakukan oleh elit politik dan Paslon pada saat proses Pilkada langsung, dilimpahkan atau dipikulkan kepada rakyat sebagai pemilik kedaulatan.
Pilkada langsung adalah sarana bagi rakyat untuk menyalurkan kehendaknya, dan sarana bagi rakyat untuk mengimplementasikan hak asasinya (right to vote) dalam bidang politik (Pasal 21 ayat (3) UDHR, Pasal 25 huruf b ICCPR, Pasal 43 ayat (1) UU HAM). Sekedar diketahui, bahwa penyusunan Piagam Universal PBB tentang HAM (UDHR, 1948)) diilhami dari gagasan Rousseau mengenai prinsip kedaulatan rakyat. Hal itu tampak dalam norma Pasal 21 ayat (3) UDHR, yakni diawali dengan frasa “The will of the people”. Kehendak rakyat harus menjadi dasar kewenangan pemerintah. Kehendak ini harus diwujudkan dalam pemilihan umum secara berkala dan jujur, bebas, rahasia, dan berdasarkan prinsip kesetaraan. Norma lengkapnya adalah: The will of the people shall be the basis of the authority of government; this will shall be expressed in periodic and genuine elections which shall be by universal and equal suffrage and shall be held by secret vote or by equivalent free voting procedures.
Pembenahan Partai Politik dan Penegakan Hukum.
Soal mahalnya ongkos (biaya) politik pada Pilkada, pembenahaannya berada dalam domain partai politik. Salah satu fungsi partai politik yang diamanatkan dalam UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Perubahan UU No. 2 Tahun 2008) adalah rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender (Pasal 11 ayat (1) huruf e). Sayangnya, fungsi tersebut belum sepenuhnya dijalankan oleh partai politik. Salah satu faktor penyebabnya adalah praktik mahar politik dalam pencalonan Pilkada langsung. Modal personality berupa integritas, kapasitas, elektabilitas, termasuk etikabilitas, semua itu belum cukup memberi jaminan bagi kader partai politik untuk mendapatkan kesetaraan berpolitik di pentas Pilkada langsung. Faktor “isi tas” ikut menentukan dalam mendapatkan rekomendasi dari DPP Partai Politik untuk ikut sebagai calon peserta Pilkada langsung.
Praktik mahar politik dalam proses pencalonan di Pilkada langsung adalah salah satu faktor yang mengkondisikan banyaknya “Paslon Tunggal” tampil melawan “Kotak Kosong” pada Pilkada serentak Tahun 2024. Dari hampir 40 Paslon Tunggal yang tampil berkompetisi melawan “kotak kosong”, sebanyak 3 (tiga) “kotak kosong” mengalahkan Paslon Tunggal, yakni di Provinsi Papua Barat, di Kabupaten Bangka, dan di Kota Pangkal Pinang (Provinsi Kepulauan Bangka Belitung). Fakta keunggulan “Kotak Kosong” melawan Paslon Tunggal di 3 (tiga) daerah merupakan tamparan kepada partai politik. Wujud perlawanan terhadap hegemoni elit politik tersebut, idealnya menjadi bahan pembelajaran bagi Partai Politik untuk melakukan pembenahan dan introspeksi.
Terkait dengan kejahatan politik berupa praktik politik uang (money politics/vote buying), pembenahanya mencakup penataan kembali regulasi Pilkada langsung dan serentak, peningkatan atau perbaikan fungsi pengawasan, dan penegakan hukum (law enforcement) yang berkeadilan, berkepastian hukum, dan bermanfaat. Regulasi yang menjadi rujukan Pilkada langsung saat ini (UU No. 1 Tahun 2015) terkesan belum memiliki daya imperatif yang kuat untuk mencegah dan menindak praktik politik uang yang massif pada tahapan kampanye, pada masa tenang, dan pada hari pemungutan suara di TPS.
Akhirnya, artikel ini menyimpulkan bahwa aktor dibalik mahalnya biaya politik dalam Pilkada langsung adalah Partai Politik dan kadernya yang ikut sebagai peserta Pilkada langsung. Segala kelemahan dan mudarat dalam penyelenggaraan Pilkada langsung (mahar politik dan vote buying) perlu pembenahan. Perubahan sistim dalam penyelenggaran Pilkada langsung tidak serta merta menegasikan hak daulat rakyat.
Penulis adalah Guru Besar Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Universitas Tadulako






